JAKARTA | DETIKDJAKARTA.COM – Dalam rangka peningkatan kompetensi SDM di bidang penagihan pajak, Kantor Wilayah DJP Jakarta Barat melaksanakan Bimbingan Teknis bagi Juru Sita Pajak Negara.
Dr. Hendra Wijaya S.T., S.H., M.h,. hadie sebagai narasumber dalam acara Bimbingan Teknis penagihan 2024 Kanwil Direktorat Jendral Pajak Jakarta Barat, Aula Harmoni Kanwil DJP Jakarta Barat, Rabu, 26 Juni 2024, Puku: 07.30 – 17.00 WIB
Tempat.
Bimbingan teknis Tindak Lanjut Penagihan terhadap Penunggak Pajak Pailit dengan submateri :
1). Administrasi kepailitan (Prosedur kepailitan, pendaftaran kepailitan, penetapan kepailitan, dan penyelesaian kepailitan);
2). Mekanisme pembagian harta pailit;
3). Diskusi permasalahan kepailitan.
Peserta :
1) Seluruh Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP di Lingkungan DJP Jakarta Barat; 2) Seluruh Juru Sita Pajak Negara di Lingkungan Kanwil DJP Jakarta Barat; 3) Satu perwakilan pelaksana Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP di Lingkungan Kanwil DJP Jakarta Barat.
Baca Juga : UKW PWI TANPA “BUMN GATE”
Dr. Hendra Wijaya, S.T., S.H., M.H. Sebagai nara sumber ini bertujuan untuk membantu Direktorat Jendral Pajak dalam rangka mendapatkan Hak Tagih dan kepastian hukum terhadap tagihan tagihan pajak yang tertunggak baik yang bersifat badan hukum maupun perorangan yang dalam keadaan Pailit
Dr. Hendra Wijaya, S.T., S.H., M.H., lahir di Semarang , merupakan pimpinan dari Law Firm Dr. Hendra Wijaya, S.T., S.H., M.H. Yang spesialisasi dalam bidang hukum bisnis , hukum perbankan, hukum kepailitan,. Dilatar belakangi oleh berbagai pengalaman dan jenjang Pendidikan, kini beliau juga berprofesi sebagai Kurator dan Pengurusan yang berpengalaman menangani berbagai perkara Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Beliau juga seorang penulis buku yang berjudul kan Hukum Penundaan Kewajiban pembayaran utang & Lembar kerja kurator.
(*/red).