Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITAMUSIKNASIONALSENI DAN BUDAYASEPUTAR JAKARTA

ONCE MEKEL JAWAB PERNYATAAN AHMAD DHANI

2442
×

ONCE MEKEL JAWAB PERNYATAAN AHMAD DHANI

Sebarkan artikel ini
Once Mekel dan Panji Prasetyo (Kuasa Hukum Once Mekel)
Iklan 468x60

DETIKDJAKARTA.COM, JAKARTA –

Menanggapi pernyataan Musisi Ahmad Dhani yang mengumumkan pelarangan kepada Once Mekel, mantan vokalis DEWA, agar tidak lagi menyanyikan lagu-lagu DEWA, ditanggapi Once Mekel beserta Panji Prasetyo (Kuasa Hukum Once) di Kios Ojo Keos, di bilangan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Jumat, 31;Maret 2023.

Iklan 300x600

Dalam pernyataannya, Once mengungkapkan bahwa pernyataan Ahmad Dhani tentang pelarangan menyanyikan lagu Dewa dan persoalan biaya atas hak ciptanya, adalah dua hal yang berbeda.

“Saya hanya sangat menyayangkan bahwa pernyataan Ahmad Dhani seolah-olah menyatakan saya salah, karena jika hak cipta yang dipersoalkan, wilayahnya berada di LMKN, sebuah lembaga yang mengatur tentang hak atas ciptaan. Begitupun dengan royalti telah diatur oleh Pemerintah Indonesia, sebesar 2%” ujarnya kepada awak media.

Baca Juga :  Komandan Lanal Bandung Wakili Gubernur AAL Buka Lattek Senjata Elektronika Taruna AAL Korps Elektronika Angkatan 69 di PT. LEN

“Sesungguhnya hal ini bisa dibicarakan oleh Ahmad Dhani langsung Once Mekel, tanpa harus mengeluarkan pernyataan yang memojokkan Klien kami” ungkap Panji Prasetyo, Kuasa Hukum Once Mekel.

“Dia berlebihan, yang seharusnya tidak dilakukan oleh seorang Artis Besar seperti Beliau” timpal Once lagi.

“Hingga persoalan ini bisa diselesaikan, mungkin saya tidak akan menyanyikan lagu Dewa, kecuali lagu “cemburu”, dimana saya yang menciptakan aransemennya” jawab Once langsung atas pertanyaan awak media.

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!