Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITAHUKUMNASIONALPEMERINTAHANPendidikan

Oknum Komisioner KPU Sultra Diduga Langgar Kode Etik, Ketua GPM Sultra Desak DKPP RI Bertindak

1882
×

Oknum Komisioner KPU Sultra Diduga Langgar Kode Etik, Ketua GPM Sultra Desak DKPP RI Bertindak

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

detikdjakarta.com, Jakarta – Dugaan pelanggaran kode etik kembali mencoreng integritas penyelenggara pemilu di Indonesia. Kali ini, oknum Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial ‘AM’ menjadi sorotan atas dugaan perselingkuhan atau perzinaan dengan seorang anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) asal Raha.

 

Iklan 300x600

Ketua Lembaga Gerakan Pemuda dan Mahasiswa Sulawesi Tenggara (GPM Sultra) di Jakarta, Salfin Tebara, angkat bicara pada pernyataan resminya di depan DKPP RI. Kamis, (12/12/2024).

 

Menurut Salfin, dugaan pelanggaran ini mencederai kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu, dan diduga telah melanggar hukum.

 

“Sebagai pejabat publik, AM seharusnya menjaga integritas dan profesionalitas. Dugaan hubungan tidak etis ini adalah pelanggaran berat yang mencoreng nama baik institusi KPU,” tegas Salfin, yang juga dikenal sebagai mantan Wakil Ketua BEM FISIP Universitas Ibnu Chaldun Jakarta.

Baca Juga :  Sambut HUT Ke-18 Lanal TBA, Komandan Pangkalan TNI AL Tanjung Balai Asahan Anjangsana Warakawuri dan Purnawirawan

Lanjut Salfin mengatakan pihaknya akan bergerak yang kedua kali dengan membawa bukti konkret dugaan pelanggaran dan melawan hukum ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI di Jakarta. Aksi tersebut bertujuan mendesak DKPP segera mengusut tuntas dugaan pelanggaran kode etik oleh AM.

 

“Kami meminta DKPP untuk tidak tinggal diam. Dugaan ini harus diselidiki secara transparan. Jika terbukti bersalah, AM harus diberhentikan dari jabatannya demi menjaga marwah KPU,” tambah Salfin.

 

Ia juga mengungkapkan bahwa dugaan pelanggaran kode etik dan melawan hukum tersebut belum sampai ke aparat penegak hukum dan instansi terkait. Sehingga pihaknya berinisiatif melaporkan dugaan kasus tersebut

Baca Juga :  Kunjungan Kasih Lantamal I Ke Panti Asuhan Yayasan Hadirat Kasih Sahabat Indonesia, Dalam Rangka Paskah Tahun 2023

 

“Kami tidak ingin kasus ini berakhir tanpa kepastian hukum. Masyarakat berhak mendapatkan informasi dan pejabat yang berintegritas di tubuh KPU provinsi itu sendiri,” ujar Salfin.

 

Kasus ini menambah daftar panjang tantangan bagi KPU dalam menjaga kredibilitas institusinya, Pihaknya mengatakan ‘AM’ harus bertanggungjawab

 

DKPP RI diharapkan segera menanggapi tuntutan publik untuk memastikan bahwa penyelenggara pemilu tetap berada pada jalannya dan sesuai dengan prinsip kejujuran dan integritas.

 

Sementara itu, sampai berita ini ditayangkan pihak media detikdjakarta.com masih berupaya melakukan konfirmasi ke pihak terkait.

Baca Juga :  DPP GAAS Santuni Puluhan Anak Yatim di Rumah Yatim Yauma Palmerah

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!