Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITADAERAH

Mengaku Adik Walkot Kediri, Oknum Tutup Saluran Air Walikota

309
×

Mengaku Adik Walkot Kediri, Oknum Tutup Saluran Air Walikota

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

DETIKDJAKARTA.COM, KEDIRI —

Belum adanya itikad baik dari si pembuat penutup saluran air, pemilik Bukit Podang Residence Blok H 14 Ds Pagung Kec Semen Kab Kediri Jawa Timur yang huniannya terdampak banjir sudah 1 tahun lamanya hingga saat ini terus berupaya meminta bantuan pihak terkait yakni Camat, Polsek, Koramil beserta Kepala Desa untuk menyelesaikan secara kekeluargaan.

Iklan 300x600

Sebagaimana diketahui, Tiga pilar ini lebih mengedepankan upaya-upaya kekeluargaan dan melakukan pendekatan dengan cara musyawarah terlebih dahulu.

Untuk menyelesaikan problem solving ini, maka terjadi pertemuan pada Rabu, 14 Desember 2022 bertempat di Kediaman Sukemi selaku Camat Semen, berserta pihak terkait lainnya Kapolsek Semen AKP Siswandi dan Kanit Intel Polsek Semen Iptu Budi Santoso, beserta Anggota Koramil Semen, dan Kepala Desa Pagung Kec Semen dan juga Pengembang / Developer dari Bukit Podang Residence, Penghuni dan mewakili pemilik lahan di Bukit Podang Residence blok H 14, Firman Ismail M.

Berdasarkan rilis yang diterima redaksi, Kapolsek Semen AKP Siswandi menuturkan, bahwa “Pertemuan ini bertujuan mencari solusi bersama, untuk menyelesaikan kasus laporan dari pihak pemilik Bukit Podang Residence blok H 14.”
Lebih lanjut Ia mengatakan, ini terkait masalah saluran air ditutup yang berakibat selalu banjir hingga masuk ke dalam rumah.

Baca Juga :  Puluhan Rumah Warga Eka Mulya Kecamatan Mesuji Timur Kabupaten Mesuji, terendam banjir

Begitupula Sukemi selaku Camat Semen menjelaskan, bahwa beliau yang baru menempati tugas di wilayah kec Semen, maka dari itu dirinya baru mendengar adanya kasus tersebut.

Untuk itu Sukemi bersama Kapolsek dan Kades Pagung mengecek secara langsung kelapangan.

Setelah mengadakan pengecekan Sukemi mengundang semua pihak untuk bersama-sama mencari solusi. Dimana Pihak Terlapor yakni Abdul Kadir juga di undang.

Namun sebelum membahas masalah pertemuan tersebut dimulai Abdul Kadir (sosok yang mengaku Adik Walkota Kediri) yang ternyata hadir lebih awal, ia langsung meninggalkan pertemuan dengan alasan ada pertemuan di tempat lain.
Versi Pihak Pengembang tentang tata letak bangunan.

Dalam pertemuan disampaikan, bahwa pihak pengembang benar adanya tidak menyediakan aliran air di belakang pagar perumahan. Karena sudah di luar wilayah Pengembang.

Tetapi Pihak Pengembang menyiapkan saluran air di wilayah Perumahan dengan tujuan aliran air di belakang Perumahan bisa mengalir tanpa masuk ke dalam perumahan dan aliran air itu masuk ke sungai.

Hasil pengecekan Pak Camat dan Pak Kapolsek di lokasi di Bukit Podang Residence Blok H 14.

Bahwasanya memang melihat adanya aliran air di belakang yang menuju saluran air di samping rumah Bukit Podang H14 yang telah di tutup permanen bangunan oleh Pak Abdul Kadir (Pemilik Lahan di Bukit Podang H12).

Baca Juga :  Kemenhub Di Desak Copot Kepala Syahbandar Lapuko Inisial "LNT"

Dengan adanya penutupan aliran air dari belakang menuju saluran air, oleh Pak Abdul Kadir maka air meluber ke dalam rumah blok H 14.

Sedangkan pemilik lahan di H14 sudah melakukan sudetan dengan pipa diameter 12 cm diharapkan air tetap bisa mengalir ke saluran, yang di tanam melewati garasi. Bahkan sudah melakukan penggalian aliran air untuk pemecah aliran dii beberapa titik.

“Tetapi tidak bisa menampung, mengingat aliran air sangat deras dari wilayah-wilayah lain masuk ke pemilik lahan H14,” hal ini disampaikan juga oleh pemilik Residence blok H 14.

Batas wilayah tanah.

Hasil pengecekan lokasi di Bukit Podang terkait patok batas bersama Pak Kapolsek, Pak Kades.
Ternyata patok tapal dari pemilik lahan lama masih ada, dan sesuai dengan adanya denah leter c di Ds Pagung. Dan menyaksikan bahwa pemilik Lahan di Bukit Podang H 14 membangun tembok pagar di dalam tapal batas tanahnya, dengan tujuan luas atau space pagar belakang bisa digunakan untuk masyarakat desa setempat ke ladang.

sebagai informasi, jalan asli dari desa lebar 1 meter, dan di berikan bantuan jalan selebar 2 meter oleh pemilik lahan H14, sehingga menjadi 3 meter sepanjang pagar belakang.

Baca Juga :  Sambut HUT Kowal, Prajurit Kowal Lantamal I Laksanakan Ziarah Rombongan di TMP Bukit Barisan

Berdasar patok beton (tapal batas tanah) seharusnya antara kedua tembok pagar samping yang berbatasan dengan pemilik lahan H12 tidak menempel. Dengan maksud agar disiapkan menjadi aliran air. Tetapi hasil lapangan tembok yang baru di bangun oleh Pak Abdul Kadir (pemilik lahan H12) menempel di tembok pemilik Lahan H 14.

Setelah penutupan air, Pak Abdul Kadir malah meminta pagar yang di bangun oleh Pemilik lahan H14, Ir H Mujito untuk di bongkar, pagar tersebut di bangun sejak 2013. Dengan alasan pagar tersebut memasuki tanahnya.

Setelah melakukan pengajuan pengembalian batas oleh petugas BPN bersama Muspida setempat. Dan di berikan pemberitahuan oleh Muspida. Para perangkat dan BPN tidak di perkenankan untuk melakukan ukur ulang pengembalian batas. Sehingga pemilik lahan H14 melaporkan ke Polresta Kediri setahun lalu. Atas dugaan penyerobotan lahan di Bukit Podang Residence H14.

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!