Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITA

MASSA AKSI BARISAN ANAK KOLONG (BARAK) MEMBLUDAK DI DEPAN KANTOR ALVIN LIM

69
×

MASSA AKSI BARISAN ANAK KOLONG (BARAK) MEMBLUDAK DI DEPAN KANTOR ALVIN LIM

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

 

Jakarta, 1 Agustus 2024. Massa aksi yang tergabung dalam Barisan anak kolong (BARAK) Melakukan aksi unjuk rasa di halaman kantor LQ law firm yang bertempat di Citra Towers, Jl. Benyamin Sueb Kav A6, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Massa aksi yang berjumlah lebih dari 200 orang itu meluapkan amarahnya dengan menyampaikan aspirasi mereka terkait dengan ujaran kebencian yang dilakukan oleh salah satu pengacara kontroversial yang bernama Alvin lim. Bagimana tidak, beberapa bulan yang lalu masyarakat Indonesia di gemparkan dengan kasus PT. Timah yang menyeret beberapa nama antara lain adalah harvey moeis yang menjadi tersangka utama dalam kasus tersebut yang merugikan negara sebesar 271 triliun. Dalam momen yang mengguncang diatas, Alvin Lim hadir dan membuat pernyataan serta tuduhan-tuduhan yang tidak berdasar di beberapa media massa. Ia dengan lantang mengatakan bahwa ada keterlibatan kepolisian dan Kejaksaan Agung dalam menghalang-halangi serta menutupi proses peradilan kasus PT. Timah. Hal itu kemudian mengundang kegaduhan yang sangat besar ditengah masyarakat Indonesia pada umumnya, sehingga menjadi inisiatif kelompok Barisan Anak Kolong hadir dan melakukan aksi unjuk rasa untuk menepis fitnah-fitnah yang dilantunkan oleh pengacara sekaligus pendiri LQ Law firm itu.

Iklan 300x600

Dalam kasus tersebut, kepolisian republik Indonesia sangat bersungguh-sungguh mengusut tuntas mulai dari proses penyelidikan maupun penyidikan sehingga lahirnya beberapa nama yang terindikasi kuat menikmati maupun meraup keuntungan pribadi serta kelompok atas hasil kekayaan negara. Alvin Lim bukan hanya meng-obrak-abrik citra baik Kepolisian serta Kejagung tetapi juga membuat kegaduan di masyarakat atas pernyataannya tersebut. Hal itu sangat-sangat berdampak pada kehidupan sosial masyarakat minoritas di NKRI yang kiranya sudah terbangun keharmonisannya setelah sejarah panjang reformasi 1998. Ucap Koordinator lapangan. Sanusi, di halaman kantor LQ Law firm.

Baca Juga :  Bambang Wisnubroto Dukung IKAPPI Jadi Asosiasi Pendamping Pemerintah Era Prabowo

Melanjutkan orasinya, Sanusi berpendapat bahwa Alvin lim merupakan sosok yang hanya ingin mengejar popularitas saja tanpa memperlihatkan profesionalitasnya sebagai seorang pengacara, bagaimana tidak, dalam beberapa kasus, Alvin Lim pernah terkungkung didalam jeruji besi atas ujaran kebencian serta fitnah yang dilakukannya, sehingga hal tersebut menjadi satu preseden buruk sepanjang kakinya melangkah, olehnya itu, rakyat harus sadar bahwa Alvin Lim adalah orang yang siap memecah belah keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia demi popularitas, elektabilitas pribadi maupun kelompoknya. Tutup Sanusi.

Baca Juga :  Lapas Kelas IIA CILEGON terima Mahasiswa UNSERA dalam program STUDI LAPANG

Selang 10 menit setelah pergantian orator, massa yang membludak menerobos masuk kedalam halaman kantor LQ Law firm, untuk ber-audiensi dengan Alvin Lim meminta pertanggungjawabannya atas HATE SPEECH yang dilakukannya. Namun Alvin lim menghilang tanpa jejak meninggalkan massa aksi tanpa pertanggungjawabannya yang pasti.

Olehnya itu, massa aksi menyampaikan pernyataan sikap di depan kantor LQ Law firm serta tuntutan yang di ultimatumkan oleh Barisan Anak Kolong. Yakni :

1. Alvin lim harus menyampaikan permohonan maaf serta klarivikasi atas ucapannya secara terbuka kepada seluruh masyarakat Indonesia atas pernyataannya yang sangat melukai hati masyarakat yang pro terhadap institusi POLRI , TNI dan Kejaksaan

Baca Juga :  Warga Korban Kebakaran Depo Plumpang Menang Gugatan, Pertamina Wajib Ganti Rugi Rp23,1 M

2. Meminta Kepada Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) untuk segera menangkap dan memproses saudara Alvin Lim karena diduga telah membuat pernyataan yang mengarah kepada ujaran kebencian.

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!