Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025 728x250
BERITA

Marak Terjadi Kecelakaan Kerja Di Sultra, Hingga Dugaan Kompromi Dengan Perusahaan Yang Lalai Menerapkan K3, Kemnaker Didesak Cabut SK Binwasnaker Sultra

283
×

Marak Terjadi Kecelakaan Kerja Di Sultra, Hingga Dugaan Kompromi Dengan Perusahaan Yang Lalai Menerapkan K3, Kemnaker Didesak Cabut SK Binwasnaker Sultra

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

Jakarta, – Sejumlah pemuda dan mahasiswa yang tergabung dalam koalisi mahasiswa lintas kampus Sultra Jakarta unjuk rasa di depan kementerian ketenagakerjaan (Kemnaker RI). Senin, (12/8/2024).

Massa meminta Ditjen Ditjen Binwasnaker & K3 Kementerian ketenagakerjaan RI untuk mencabut SK kabid Pembinaan pengawasan ketenagakerjaan dan Keselamatan dan kesehatan kerja (Binwasnaker) Sultra.

Iklan 300x600

Aksi tersebut keberlanjutan aksi di daerah (Sultra) terkait maraknya kecelakaan kerja di beberapa perusahaan yang berada Sultra.

Namun diketahui, tak ada tanggapan serta penindakan dari Disnakertrans dan Binwasnaker Sultra.

Hal itu diungkapkan Salfin tebara, kordinator aksi dalam pernyataan resminya saat di hubungi awak media melalui pesan whatsapp.

Salfin mengatakan bahwa Kecelakaan kerja di perusahaan sangat sering terjadi di Sultra namun Kepala Disnakertrans dan Kepala Binwasker Sultra tak mampu tuntaskan masalah tersebut.

Baca Juga :  Danlanal Diwakili Pjs. Pasops Lanal Simeulue Hadiri Pelepasan Tim Safari Ramadhan 1446 H/2025 M di Kabupaten Simeulue

“Mengenai kecelakaan kerja, harusnya perlu penindakan cepat oleh Disnakertrans dan binwasnaker Sultra, namun kedua pihak yang memiliki peran penting itu tidak meberikan respon terhadap kecelakaan kerja, dan seakan tutup mata”. Katanya

Pasalnya, kata dia, angka kecelakaan kerja tahun demi tahun semakin meningkat yang tersebar di 60 perusahaan yang tidak sedikit menelan korban meninggal dunia

“Berdasarkan data, tahun 2021 kecelakaan kerja berjumlah 246 orang dan 21 orang meninggal dunia, lalu pada tahun 2022 jumlah kecelakaan kerja meningkat yakni 485 orang dan 24 orang meninggal dan di tahun 2023 sebanyak 504 kasus dan meninggal sebanyak 20 orang tersebar 120 Perusahaan”. Sambungnya

Lebih lanjut Salfin mengungkapkan bahwa dengan peningkatan kecelakaan kerja di tiga tahun terakhir tentunya menjadi lonjakan besar dan harus segera di atensi

Baca Juga :  Demo di KPK RI dan Kejakgung RI, Massa Desak KPK Supervisi Kasus Jembatan Cirauci ll dan Minta Komjak RI Untuk Periksa Jaksa yang Terlibat

“Lonjakan angka dan jumlah kecelakaan kerja diantaranya banyak menelan korban meninggal dunia harus segera di atensi oleh Disnakertrans dan binwasnaker Sultra untuk memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang lalai dalam menerapkan K3”. Imbuhnya

Namun Kepala Disnakertrans dan Kepala Binwasker Sultra tak mampu tuntaskan masalah tersebut dan berakhir pada dugaan kompromi dengan pihak perusahaan.

“Banyaknya kasus kecelakan kerja di Sultra yang diduga tidak disanksi dan tidak diusut sesuai prosedural oleh bidang pengawas ketenagakerjaan dan K3 Disnakertrans Sultra, serta perkara tersebut di duga hanya selesai di meja disnakertrasn dan Binwasnaker Sultra”. Duganya

Terakhir, Salfin yang juga mahasiswa jakarta asal Sultra mengatakan pihaknya secara kelembagaan menantang kemnaker RI untuk mencabut SK Binwasnaker Sultra dan mengevaluasi kepala Disnakertrasn Sultra

Baca Juga :  Fashion Show Ramaikan Bazaar Ramadhan PIA 2022

“Untuk itu, kami meminta kepada kementerian ketenagakerjaan Republik Indonesia melalui Ditjen Binwasnaker & K3 untuk mencabut SK Binwasnaker Sultra Dan mengevaluasi kepala Disnakertrasn Sultra terkait dugaan kompromi dengan perusahaan yang lalai menerapkan K3 serta tidak mampu meminimalisir angka kecelakaan kerja di sultra”. Tutupnya

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!