Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
APOLEKSOSBUDBERITADAERAHEKONOMI

Diduga Ada Mafia Tanah Dibelakang Gugatan Purnama Di PN Jaktim, Begini Kata Tergugat I dan II

Avatar photo
114
×

Diduga Ada Mafia Tanah Dibelakang Gugatan Purnama Di PN Jaktim, Begini Kata Tergugat I dan II

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

DETIKDJAKARTA.COM, JAKARTA –

Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang menggelar Mediasi  gugatan perkara no.  124/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Tim.

Iklan 300x600

Mediasi ini diketahui adalah mediasi ke-2 yang dilakukan PN Jakarta Timur, sebelumnya pada mediasi ke I tidak menempuh kesepakatan. Sebab para tergugat menginginkan Purnama Susanto (Penggugat) hadir langsung dalam mediasi.

Namun saat mediasi ke-2 pun batal karena Gatot selaku Hakim yang mewakili Alex Adam F, SH.MH tidak bisa hadir.

Batalnya Mediasi ke-2 ini membuat para tergugat I dan II semakin mencurigai pihak penggugat (Purnama Sutanto, SH) sengaja tidak hadir dan ini mempermainkan lembaga PN yang terhormat.

“Kami sangat menghormati peristiwa gugatan hukum ini, meski masih dipertanyakan apa dasar penggugat mengajukan gugatan,” hal ini dikatakan terggugat I (Hj.Jubaedah) dan tergugat II (Tengku Priyadi, SH) yang mewakili warga.

Makanya, Tergugat I dan II dalam mediasi tetap ingin agar Purnama Sutanto (Penggugat) hadir.

“Kami menginginkan kehadiran Penggugat, sehingga mediasi ini semakin terang benderang. Datang dong langsung bila ada niat baik,” ungkap kedua tergugat di depan halaman kantor PN Jakarta Timur, Rabu, 15/6/2022.

Baca Juga :  Sea Rider Rigid Bouyancy Boat 12 Meter Perkuat Pangkalan TNI AL Bandung

Hj.Jubaedah selaku tergugat I ingin mendapatkan kejelasan dasar penggugat menggugat. Sebab perkara tanah yang dimaksud (Sertifikat no.04192) sudah ada hasilnya dan obyek tanahnya berbeda, sesaui keputusan Pengadilan Tinggi dalam perkara no.103.

“Apa dasar penggugat, sedangkan yang digugat sudah keluar putusannya. Memang salinan putusan Pengadilan Tinggi belum kami terima,” jelas Hj. Jubaedah.

Hj.Jubaedah juga mencurigai ada permainan mafia tanah atas warga yang lemah.

“Coba bayangkan sudah ada putusan incrah di PT, kok bisa di terima gugatan atas obyek tanah yang sama. Ini pasti ada konspirasi permainan oknum BPN dan Oknum Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Ini mafia tanah yang tersusun rapih Terstruktur dan Masiv,” tukasnya yang juga sebagai pengepul lapak kardus.

Baca Juga :  Dansesko TNI Pimpin Sertijab Dirbinjemen dan Dosen Ahli Bidang Strategi Sesko TNI

Hal senada juga diakui oleh Tergugat II (Warga) yang diwakili Tengku Priyadi. Ia juga mengiinginkan bahwa Purnama Sutanto harus hadir langsung.

“Mediasi ini tidak akan kelar tanpa kehadirannya (Purnomo Sutanto). Dia harus hadir, jangan permainkan pengadilan,” tandasnya.

Tengku juga mencurigai PN Jakarta Timur menerima gugatan tergugat. Seharunya PN itu mengecek dulu di lapangan dan putusan PT sebelumnya.

“Kami juga mencurigai ada permainan mafia tanah dalam kasus ini,” terangnya.

Sementara itu, Pengacara Purnama sutanto, A. Christian Raharjo mengatakan, gugatan kami sudah memenuhi syarat dan diterima Hakim.

“Gugatan kami lengkap da sesaui aturan gugatan. Persoalan Kep PT (Pengadilan Tinggi) no Perkara 103 tanyakan saja pada Hakim PN Jakarta Pusat. Sementara ini kami tidak mau menjelaskan, sabab itu ranahmya PN Jakarta Timur. Jadi silahkan tanya ke Hakim,” pungkas A.Christian

Terkait itu, Kepala BPN Jakarta Timur saat dikonfirmasi dikantornya tidak ada ditempat.

Baca Juga :  45 Karateka Lanal Simeulue Terima Sertifikasi Nasional Kenaikan Tingkat dan Penurunan Kyu

“Bapak kepala sedang ada diluar dan kemungkinan Senin ini ada di kantor. Kirim aja apa yang diinginkan nanti juga di jawab lewat web,” ujar salah satu keamanan BPN.

Menanggapi hal ini, Yossep Hutabarat, SH.MH mengatakan biar terang benderang BPN Jakarta Timur harus memberikan penjelasan siapa pemilik sah atas tanah.

“Bila di perlukan BPN harus memberikan keterangan pemilik sertifikat yang sah, sebab BPN yang mengeluarkan sertifikat,” tutupnya.

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!