DETIKDJAKARTA.COM, JAKARTA –
Kecelakaan yang menimpa Bus Trans Putera Fajar, yang terguling di Ciater, Subang, Jawa Barat, pada hari Sabtu, tanggal 11 Mei 2024, yang menewaskan 11 orang, terdiri dari sembilan orang siswa SMK Lingga Kencana, Depok, Jawa Barat, seorang guru dan seorang warga sekitar kejadian.
Dalam Jumpa Pers yang dilaksanakn di Polres Subang, Jawa Barat, 14 Mei 2024, Dirlantas Polda Jabar, Kombes Pol Wibowo telah menetapkan bahwa Sadira, supir bus pariwisata sebagai tersangka atas kasus kecelakaan maut yang menewaskan 11 orang di Ciater, Subang, Jawa Barat.
Kombes Pol Wibowo mengungkapkan bahwa pihaknya telah memeriksa 13 saksi termasuk 2 saksi ahli. “Dari hasil pemeriksaan tersebut, kita sudah menyimpulkan dan menetapkan 1 tersangka,” ujar Kombes Pol Wibowo.
Lebih lanjut Wibowo menjelaskan, satu tersangka yang ditetapkan adalah sopir Bus Trans Putera Fajar bernama Sadira.
Dalam pemeriksaan polisi , terdapat 4 temuan kesalahan yaitu, oli sudah keruh karena lama tak di ganti, adanya campuran air dan oli didalam kompresor, jarak antara kampas rem di bawah standar yakni 0,3 mm, hingga kebocoran di dalam ruangan relay part dan sambungan antara relay part dengan booster. Secara fakta diketahui armada bus tersebut seharusnya sudah melakukan pemeriksaan keseluruhan ditanggal 06 desember 2023 (uji kir kendaraan).
Sehubungan dengan hal tersebut, Kuasa Hukum dari Sadira, yakni Nopi Anwar, SH, mengungkapkan kepada awak media, 16 Mei 2024, bahwa “Kami selaku kuasa hukum dari tersangka sopir atas peristiwa kecelakaan di Ciater, Subang mengucapkan turut berduka cita untuk para korban dan keluarga korban. Kami akan tetap kooperatif dalam mendampingi tersangka Sadira, dalam proses hukum yang sedang berjalan.”
“Selain itu juga kami meminta kepada aparat penegak hukum agar dapat mengusut perkara ini sampai ke akar-nya, agar perkara ini tidak sepenuhnya dibebankan kepada klien kami, karena kami menduga PO. Putera Fajar ini juga telah menyalahi prosedur dalam menjalankan uji kelayakan kendaraan. Selain itu, menurut keterangan dari penanggung jawab PO. Putera Fajar, status Klien kami ini hanya sebagai sopir cabutan dan baru pertama kali mengendarai mobil bus itu, sehingga klien kami pun tidak mengetahui secara mendetail mengenai dengan keadaan kendaraan yang dibawanya saat itu.” Lanjut Nopi Anwar, SH yang lebih dikenal dengan nama Bang Rian ini.
“Kami juga akan melakukan upaya hukum persuasif kepada korban-korban atas terjadinya kecelakaan di Ciater, Subang, Jawa Barat.” Tutupnya.