Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari raya Idul Fitri 2025 728x250
BERITANASIONAL

Kuasa Hukum Sadira Peringatkan Pihak Lain Untuk Tidak Mengintervensi Pihak Kepolisian

405
×

Kuasa Hukum Sadira Peringatkan Pihak Lain Untuk Tidak Mengintervensi Pihak Kepolisian

Sebarkan artikel ini
Nopi Anwar, SH
Iklan 468x60

DETIKDJAKARTA.COM, SUBANG, JAWA BARAT –

Release yang dilakukan oleh POLDA Jabar dan Polres Subang tertanggal 28 Mei 2024 tentang penetapan 2 tersangka baru, A dan AI, membuka babak baru yang diapresiasi positif dari berbagai pihak, salah satunya adalah dari pengacara Sopir Bus, Nopi Anwar, SH dan Edi Prastio, SH, MH, CLA.

Iklan 300x600

“Kami selaku kuasa hukum sangat mengapresiasi atas kinerja Polda Jabar dan jajaran Satlantas Polres Subang atas penyelidikan yang dilakukan, karena menurut kami sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku yang tertuang di dalam KUHAP atas bertambahnya 2 Tersangka baru yang di rilis oleh POLDA JABAR dengan inisial A & AI, dengan begini semakin jelas adanya dugaan keterlibatan para Tersangka baru atas terjadinya Laka Ciater beberapa saat yang lalu,” Ujar Nopi Anwar, SH Kepada Awak Media, saat mengunjungi Tersangka S, di Polres Subang, Jawa Barat, Senin, 03 Juni 2024.

Baca Juga :  Danlantamal I Hadiri Kegiatan Apel Komandan Satuan (AKS) di Surabaya

“Kami juga akan tetap mengawal perkara ini sampai tuntas. Agar kedepannya jangan sampai ada intervensi dari pihak manapun. Kita ikuti alur proses hukumnya dengan tetap kooperatif tanpa intervensi pihak manapun,” tambahnya.

Dalam keterangannya Nopi Anwar, SH dan Edi Prastio, SH, MH mengungkapkan adanya upaya-upaya yang dilakukan oleh beberapa pihak, untuk menjatuhkan segala kesalahan kepada tersangka S, Sopir Bus Laka Ciater.

“Sekali lagi kami ingatkan untuk pihak terkait jangan pernah mencoba untuk mengintervensi pihak kepolisian. Apabila ada pihak tidak terima dengan proses hukum yang berjalan saat ini, silahkan untuk menempuh jalur hukum lainnya, yang penting kita hormati proses hukum yang sedang berjalan sekarang,” timpal Edi Prastio.

Baca Juga :  Menyongsong HUT Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-79 Tahun 2024, Lanal Sibolga Bagikan Bendera Merah Putih Kepada Masyarakat Sibolga

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!