Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
HUKUM

KUASA HUKUM MULYADI MELAPORKAN AGIL TW KE POLRES CIKARANG BEKASI TERKAIT DUGAAN TINDAK PIDANA PENIPUAN DAN PENGGELAPAN

Avatar photo
165
×

KUASA HUKUM MULYADI MELAPORKAN AGIL TW KE POLRES CIKARANG BEKASI TERKAIT DUGAAN TINDAK PIDANA PENIPUAN DAN PENGGELAPAN

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

Kabupaten Bekasi – Mulyadi(53) warga Kp Cibitung, RT 01/04, Kelurahan Padurenan, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi, menjadi korban penipuan dan penggelapan terkait akta jual beli nomor : 748/BG/1996, yg hingga saat ini belum dikembalikan oleh saudara Agil tw, dan kami sudah laporkan ke Mapolres metro Bekasi,dirinya berharap kasus yang menimpanya secepatnya dapat di selesaikan oleh pihak kepolisian polres metro Bekasi.

Pernyataan tersebut di ungkapkan korban yang di dampingi pengacara korban Ahmad Furkon SH,saat berada di kediamannya.

Iklan 300x600

Bahwa awal mula kejadian pada bulan November 2023 , klien kami meminta tolong kepada saudara Agil Tw untuk dicarikan pinjaman dengan jaminan akta jual beli nomor : 748/BG/1996 , dan AJB tersebut sudah di serahkan ke saudara Agil tw, namun hingga saat ini saudara Agil tw tidak juga mencarikan pinjaman tersebut, seharusnya klo memang tidak memberikan pinjaman seharusnya AJB tersebut dikembalikan, ini AJB tidak uang tidak, pungkas Ahmad Furqon, SH pengacara Mulyadi.

Baca Juga :  Putusan PN Jakarta Utara Dinilai Janggal Dalam Sengketa Lahan, Warga Kapuk Muara Merasa Dirugikan

Kami mengambil langkah upaya hukum tindak pidana karena apa yang dilakukan oleh saudara Agil kami menduga saudara Agil tw sudah melakukan tindakan kejahatan, sampai manapun harus ditindak.

“oleh karena itu besar harapan klien kami kepada kepolisian polres metro Bekasi khusunya kepada Bapak Kapolres Metro Bekasi agar segera menindak pelaku yang diduga telah melakukan tindak kejahatan penipuan dan penggelapan.

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!