JAKARTA – Lembaga Himpunan Pemuda 21 Nusantara (HP21N) dan Konsorsium Mahasiswa Dan Pemuda Indonesia (KOMANDO), berunjuk rasa di depan gedung Harita Group, Senayan Jakarta. Pada kamis, (14/11/2024).
Hal tersebut terkait aktivitas yang diduga ilegal oleh PT. Gema Kreasi Perdana (GKP) yang masih saja memasifkan aktivitas penambangannya meski Mahkamah Konstitusi (MK) telah melarang.
Kehadiran PT. GKP ini jelas telah menyalahi aturan hukum. Bukan hanya itu, dampak dari aktivitas yang diduga ilegal tersebut malah menimbulkan konflik horizontal di pulau Wawonii.
Arnol dalam orasinya menyampaikan bahwa Keberadaan PT. GKP di pulau wawonii menimbulkan konflik horizontal sesama warga wawonii.
“Warga wawonii tenggara yang dulunya hidup Rukun setelah puluhan tahun akhirnya renggang akibat adanya pertambangan nikel PT. GKP di kabupaten konawe kepulauan, permainan pro dan kontra sesama warga tak terelakkan”, Tegas arnol dalam dalam orasinya.
Lanjut Arnol dalam orasinya ia meminta agar PT. GKP harus hengkang kaki dari pulau kelapa tersebut karena sudah ada putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia terkait larangan penambangan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Alki Sanagri selaku ketua Komando juga mengatakan di orasinya ia mengikuti permasalahan PT. GKP mulai dari 2017 hingga sampai 2024 yang dimana masih ditolak dari berbagai kalangan.
“Penolakan tersebut bukan tanpa landasan keberadaan PT. Gema Kreasi Perdana diduga menimbulkan pencemaran air di wilayah wawonii tenggara, serta mengabaikan putusan MK yang sifatnya final dan mengikat”. Tegasnya.
Selain pencemaran lingkungan, Kata Alki, mahkamah konstitusi juga telah memutuskan melalui keputusan hukum yang inkrah bahwa wilayah wawonii tidak bisa ditambang karena masih masuk kategori wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
“Jika 3 keputusan hukum yang telah inkrah menunjukan keberhasilan pihak yang kontra hadirnya pertambangan nikel yang diduga kuat merusak lingkungan hidup dan lingkungan sosial yang dilakukan oleh PT. Gema Kreasi Perdana di wawonii tenggara”, Lanjut Alki
Alki menyebutkan, bukan hanya putusan MK dan MA yang memperkuat subtansi larangannya, tetapi kata dia, IPPKH PT. GKP yang telah kadaluarsa. Dalam artian sudah tidak berlaku maka secara otomatis telah melakukan perbuatan melawan hukum. Pungkasnya.
Terakhir ia menyampaikan bahwa gerakan hari ini bukan gerakan yang terakhir, tetapi akan ada gerakan selanjutnya hingga Harita Group menghentikan aktifitas Pertambangan PT. GKP di pulau Wawonii
“Untuk itu, beberapa hari kedepan kami akan tetap melakukan aksi ke Mabes Polri, Harita Group dan KLHK RI agar penegakan hukum segera dilakukan, agar masyarakat kabupaten konawe kepulauan bisa bebas dari sengsara akibat ulah PT. GKP”, Tutupnya.
Sementara itu, sampai berita ini ditayangkan pihak media masih berupaya melakukan konfirmasi ke pihak terkait. (Red)