PT. Wijaya Inti Nusantara (PT.WIN) yang beroperasi didesa Torobulu kecamatan Laeya Kabupaten Konawe Selatan telah melakukan penambangan diarea pemukiman warga.
Ujang Hermawan presidium Konsorsium Nasional Pemantau Pertambangan dan Agraria (KONUTARA) mengatakan ini adalah sebuah ancaman serius keselamatan warga akibat aktivitas PT. WIN yang beroperasi di area pemukiman warga
“Inikan jelas PT. WIN melanggar aturan undang-undang UU nomor tahun 2009 tentang penambangan mineral batu bara apalagi aktivitas PT. WIN selain dekat pemukiman warga ia juga dekat dengan beberapa fasilitas umum seperti sekolah dasar”
Ujang Hermawan yang ia juga Eks Ketua Umum HMI Cabang Kendari mendesak Presiden Republik Indonesia segera mengintruksikan kementrian BPKPM dan APH agar segera mencabut IUP PT. WIN karena kami menilai ini adalah sebuah ancaman serius untuk keberlangsungan hidup masyarakat dari aktivitas PT. WIN yang masuk di area pemukiman warga.
Lanjut Ujang Hermawan menambahkan aktivitas PT. WIN selama ini kami menduga tidak ada dukomen Anilisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sebab dari aktivitas PT. WIN yang masuk diarea permukiman warga itu menimbulkan pertanyaan besar apakah memiliki AMDAL atau tidak, Kalaupun PT. WIN memiliki dokumen AMDAL jelas tidak akan beroperasi dipemukiman warga karena bisa mengakibatkan dampak yang sangat berbahaya.
Terakhir dalam waktu dekat mereka akan melakukan aksi demontrasi besar-besaran didepan Istana Presiden, BPKM RI dan KLHK RI mendesak agar segera mencabut IUP PT. WIN