Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITASEPUTAR JAKARTA

Konprensi pers President Partai Buruh dan President KSPI Said Igbal

Avatar photo
237
×

Konprensi pers President Partai Buruh dan President KSPI Said Igbal

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

DETIKDJAKARTA.COM JAKARTA,-Anggota Pemerintah, USA (Mr. GERTSEN) – Kami berterima kasih kepada Pemerintah Indonesia atas penyediaan informasi tambahan kepada Komite ini mengenai pembaruan terkait

Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang juga dikenal sebagai Omnibus Law.

Iklan 300x600

Pemerintah melaporkan berbagai langkah yang telah diambil untuk mengatasi kekhawatiran terkait undang-undang Cipta Kerja, termasuk upaya merevisi undang-undang Secara prosedural dan substantif melalui amendemen Undang-Undang No. 12 Tahun 2021 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan untuk mencakup ketentuan yang menjelaskan “model Omnibuslaw” dan proses partisipasi publik yang bermakna. Pemerintah juga mengindikasikan bahwa Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menggantikan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020. Kami juga mencatat bahwa undang-undang tersebut dikeluarkan melalui regulasi darurat, atau “Perppu”.

Kami mencatat adanya keprihatinan yang signifikan terkait proses pengembangan dan konsultasi, serta dampak terhadap hukum ketenagakerjaan yang ada. Kami juga mencatat laporan bahwa para pekerja terus menyuarakan kekhawatiran terkait perubahan dalam beberapa undang-undang.

Kami sangat prihatin bahwa perubahan hukum yang dilakukan oleh Omnibuslaw ini mengancam kebebasan berserikat pekerja Indonesia dan hak mereka untuk mengorganisir dan melakukan negosiasi secara kolektif.

Yaitu, kami mencatat bahwa peningkatan fleksibilitas bagi perusahaan untuk menggunakan kontrak kerja sementara untuk jangka waktu yang lebih lama sebagai pengganti mempekerjakan tenaga kerja tetap dan kemampuan yang diperluas bagi perusahaan untuk

Baca Juga :  Jalasenastri Korcab I DJA I Laksanakan Olahraga Bersama Prajurit dan PNS Lantamal I Dalam Rangka Menyambut HUT Ke- 77 Jalasenastri

mengalihdayakan pekerjaan tetap kepada perusahaan outsourcing khusus tenaga kerja swasta yang memasok pekerja sementara secara khusus mengancam hak hak ini.

Selanjutnya, pakerja kontrak dan outsourcing akan memiliki sedikit atau tidak ada jalan untuk mengatasi kondisi kerja di perusahaan pengguna dan berisiko kehilangan pekerjaan jika mereka mencoba mengangkat masalah kondisi kerja ke pengadilan hubungan industrial dan juga penggunaan pekerja dari beberapa perusahaan outsourcing di satu perusahaan pengguna dapat secara serius memecah-belah tenaga kerja, memungkinkan penggunaan beberapa pemberi erja oleh perusahaan kontraktor, yang akan mencegah pekerja untuk mengorganisir dan melakukan negosiasi secara kolektif.

Untuk itu kami mendesak Pemerintah untuk menghapus ketentuan terkait tenaga rerja dari Undang-Undang Cipta Kerja yang menghalangi hak-hak kebebasan berserikat dan negosiasi kolektif, dan kami meminta Pemerintah Indonesia untuk bekerja sama erat dengan ILO untuk memastikan semua reformasi hukum ketenagakerjaan di masa depan sesuai dengan standar ketenagakerjaan internasional.

Kami juga menyerukan kepada Pemerintah untuk segera melaksanakan rekomendasi dari Komite Pakar dan mengakhiri kewajiban arbitrase wajib dengan mengamandemen bagian 5, 14, dan 24 Undang-Undang Penyelesaian Sengketa Hubungan Industrial. Amerika Serikat tetap berkomitmen secara mendalam untuk berkolaoorasi dengan Pemerintah dalam mernajukan hak-hak pekerja di Indonesia.

Baca Juga :  33 KPM Masyarakat Desa Tanjung Mas Rejo menerima uang Tunai BLT DD

 

Anggota Pekerja, United States of America (Mr GOTTWALD). Saya ingin mengawali dengan mengulangi komentar dari rekan serikat pekerja Indonesia saya:

Penerapan Omnibuslaw Cipta Kerja olah Pemerintah Indonesia mewakili ancaman serius terhadap hak hak dasar pekerja untuk kebebasan berserikat dan perundingan kolektif.

Memang, meskipun putusan Mahkamah Konstitusi pada November 2021 yang memerintahkan Pemerintah untuk merumuskan ulang undang-undang dengan masukan penuh dan mitra sosial, Pemerintah justru memilih untuk terus melanjutkan serangkaian perubahan regulasi vang sangat tidak populer dalam upaya yang salah untuk menarik investasi langsung asing.

Mari fokus pada satu perubahan yang sangat problematis yang secara langsung mengancam hak serikat pekerja Indonesia untuk melakukan perundingan kolektif atas nama anggotanya

Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, Pemerintah Indonesia telah menghilangkan kemampuan serikat pekerja dan perusahaan untuk melakukan perundingan upah minimum sektoral yang dapat melebihi upah minimum yang berlaku.

Penghilangan perundingan sektoral dalam penetapan upah akan secara signifikan Mengurangi gaji pekerja di beberapa sektor, seperti pertambangan, konstruksi, dan pakaian. Hal ini juga melanggar hak serikat pekerja untuk menggunakan metode perundingan kolektif yang terbukti untuk meningkatkan upah bagi anggotanya dan pekerja secara umum.

Baca Juga :  Sambut Hari Jadi Ke-78 TNI AL, Danlantamal I Laksanakan Doa Bersama

Dalam pandangan kami serangan terhadap hak hak pekerja untuk bersenkat dan melakukan perundingan kolektif ini memiliki implikasi bagi upaya Indonesia dalam menjadikan dirinya sebagai sumber mineral penting yang berkelanjutan dalam Industri baterai kendaraan listrik yang semakin berkembang.

Saat ini, Pemerintah Indonesia sedang mengusulkan perjanjian perdagangan bebas untuk mineral penting kepada Amerika Serikat agar perusahaan yang menggunakan minerai Indonesia dapat memperoleh manfaat dari kredit pajak AS untuk kendaraan listrik.

Gerakan Buruh Amerika Serikat mengawasi hal ini dengan cermat dan akan menekan bahwa setiap perjanjian perdagangan harus berisi komitmen yang kuat untuk menjunjung tinggi hak-hak dasar pekerja dalam kebebasan berserikat dan perundingan kolektif.

Selanjutnya, kami mendesak Komite ini untuk mengeluarkan rekomendasi yang kuat kepada Indonesia untuk memperbaiki Omnibuslaw ini, dengan berdiskusi dengan mitra sosial, guna memastikan kepatuhan dengan Konvensi.

(Sarah)

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA

Bersama Kelompok Profesi, Akademisi, Keumatan, Ormas dan Masyarakat,…

error: Content is protected !!