Jakarta, 8 November 2024 – Komisioner Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) A. Yulianto menekankan perlunya transparansi dalam mekanisme pengaturan tarif pada aplikasi transportasi online. Ia meminta agar algoritma yang mengatur tarif – sering disebut sebagai “blackbox” – diungkapkan kepada BPKN dan lembaga pemerintah terkait. Menurut Yulianto, keterbukaan ini sangat penting untuk memastikan tarif yang diberlakukan adil dan jelas, baik bagi konsumen maupun mitra pengemudi.
Seruan ini disampaikan Yulianto dalam sebuah diskusi kelompok terarah (FGD) yang diadakan oleh CFD dengan dukungan Pulitzer Center di Jakarta pada Jumat, 8 November 2024. FGD tersebut dihadiri oleh sejumlah regulator dan pemangku kepentingan, termasuk Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Perhubungan, Kementerian Koperasi dan UKM, perusahaan aplikasi transportasi online, komunitas pengemudi ojek online, LSM, hingga influencer.
Yulianto menegaskan bahwa transparansi dalam penetapan tarif akan meningkatkan kepercayaan antara penyedia layanan transportasi online dengan konsumen dan mitra pengemudi. Dengan mengungkapkan algoritma yang mengatur tarif, masyarakat dapat memahami bagaimana biaya perjalanan dihitung, sementara para pengemudi memperoleh kejelasan soal pendapatan yang diterima.
Para regulator dan peserta diskusi mendukung dorongan ini, mengingat transportasi online semakin menjadi andalan mobilitas masyarakat di perkotaan. Transparansi diharapkan dapat menciptakan ekosistem yang lebih adil dan berkelanjutan, yang akan memperkuat perlindungan bagi konsumen.
Diskusi ini menjadi langkah awal dalam membangun kebijakan tarif yang lebih terbuka, yang memberikan keuntungan bagi semua pihak, terutama pengguna dan mitra pengemudi yang setiap hari mengandalkan transportasi online.