Jakarta Barat |Detikdjakarta.com – Klarifikasi ini muncul setelah kegagalan proses mediasi yang diselenggarakan oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Jakarta Barat pada 4 Juni 2025, yang merupakan tindak lanjut dari protes warga terhadap proses mediasi (sebelumnya, melalui kanal walikota no.WL2503195V8B) yang tidak mengundang atau tidak menyertakan pelapor, padahal sudah jelas jelas tertulis permohonan mediasi.
Di dalam aduan JAKi nomor JK2506070179 (12 Juni 2025.18:10) terdapat pernyataan dari petugas yang menyatakan bahwa,”… telah disepakati bersama bahwa pelapor akan mendapatkan house rules ”
Karena pernyataan tersebut, maka pelapor perlu menyampaikan klarifikasi sebagai berikut :
1. Hal tersebut di atas (oleh petugas) tidak benar, tidak tepat, pelapor tidak pernah menyepakati hal tersebut sebagai solusi dari permasalahan inti.
2. Pelapor di waktu akhir rapat hanya menyatakan,” … cukup untuk hari ini … “. Karena (ada keluhan peserta lain) sudah jam pulang kerja.
3. Pelapor tidak pernah menyatakan setuju atas Berita Acara dari rapat mediasi pada tanggal 4 Juni 2025 yang :
3.a. Terlambat hampir 1 jam (terlapor) dan pihak terlapor tidak hadir sesuai yang di undang (dan tidak menunjukkan surat kuasa apa pun) kepada pelapor dan pimpinan rapat pada saat itu.
3.b. Telah terjadi argumen ad hominem dalam proses rapat. Argumen ad hominem adalah jenis sesat pikir (fallacy) di mana seseorang menyerang karakter, motivasi, atau atribut pribadi lawan bicaranya, bukan argumen atau pernyataan yang sebenarnya yang diajukan. Intinya, bukan substansi argumen yang ditanggapi, melainkan orang yang menyampaikannya.
3.c. Pimpinan rapat (dominan) tidak memakai landasan atau dasar hukum resmi atau Pergub no.70 th.2021, sehingga pelapor berusaha mengingatkan pimpinan rapat berulang kali, minimal 3 kali menegur pimpinan rapat.
4. Di dalam aduan JAKi nomor JK2506070179 (12 Juni 2025.18:10) terlampir surat dari pelapor yang jelas tercantum hal somasi 1 dan 2 yang ditujukan kepada terlapor. Di dalam formulir penerimaan pengaduan masyarakat tingkat kota administrasi Jakarta Barat , pelapor sudah mengisi dengan 1 bendel dokumen, copy KK & KTP. Hal ini kontra dengan pernyataan pimpinan rapat yang menyatakan tidak tahu adanya perihal somasi tersebut.
Pelapor, H. Bataya, menyatakan bahwa perwakilan pengelola apartemen diduga memanipulasi peserta rapat mediasi dengan klaim telah mensosialisasikan house rules di mading (sebelum Juni 2025), padahal yang terpampang adalah laporan keuangan. House rules MGR.2 diduga baru diunggah di website PT. ICM pada Mei 2025 tanpa ada bukti pengesahan (AD.MGR.2 pasal 27 ayat.2.F dan ART.MGR.2 bab.12 pasal.33 ayat.4 dan 5) , terutama yang berkaitan dengan pelunasan iPL beserta dendanya, yang merupakan masalah awal yang dialami pelapor.
Yang dialami pelapor (warga MGR.2) adalah pengelola menggunakan dasar hukum house rules produk tahun 2007 untuk menarik denda pada tahun 2024, yang diduga melanggar PerGub No. 70 Tahun 2021, khususnya Pasal 102C, karna pelapor sudah melunasi semua biaya air dan listrik.
H.Bataya juga menyatakan dugaan pelanggaran P3SRS melanggar Anggaran Dasar MGR.2 pasal.20 ayat.11 sehingga terjadi aduan ke kanal JAKI dan rcm.jakarta.go.id , serta banyak surat (ada tanda terima) atau email dari warga yang tidak direspon secara resmi melalui email atau bersurat. Bukti lainnya, ada seorang warga (A) bersurat pada Januari 2023 , meminta salinan dokumen tata tertib penghuni apartemen MGR.2 yang telah disahkan melalui Rapat Umum P3SRS, tidak direspon. Dan hingga hari ini, H.Bataya juga belum menerima bukti pengesahan tata tertib MGR.2 terkait jangka waktu pelunasan iPL beserta dendanya .
H.Bataya dalam berkonsultasi dengan intelektual warga, didapatkan bahwa, terjadinya mal-administrasi (melanggar Peraturan Gubernur/PerGub atau Peraturan Mentri/PerMen no. 4 th. 2025) dan pelanggaran Hukum Perlindungan Konsumen, sudah termasuk Perbuatan Melawan Hukum. Juga tidak menutup kemungkinan terjadinya pelanggaran KUHPidana akibat terjadinya perusakan benda (kendaraan) milik warga yang dalam proses penyelesaiannya tidak menjunjung asas berkeadilan.
Warga memohon bantuan Gubernur DK Jakarta untuk meninjau ulang kasus ini dan memastikan penegakan PerGub no.70 th.2021, juga berharap perbaikan transparansi pengelola dalam menyediakan dokumen resmi yang sah.
Selain H.Bataya, ada beberapa warga apartemen lainnya dan juga advokat yang meragukan kualitas penegakan PerGub dan PerMen oleh DPRKP , sehingga perlu mendapatkan bantuan langsung di level Gubernur dan DPR Ri dalam penyelesaian masalah ( nonfisik ), terutama yang melalui kanal aduan pemerintah daerah.
Kategori : Politik & Hukum
Sumber : Dokumen resmi & laporan warga. Sabtu 21 Juni 2025.
Berita ini disusun berdasarkan dokumen terlampir untuk memberikan informasi yang jelas dan akurat kepada publik.
(red/tim)