H.Bukhari, SH.
Jakarta | Detikdjakarta.com – Berawal dari laporan H. Idham holid Ilyas dan H Hambali ilyas dengan kuasa hukumnya Galuh Ramadhani SH yang telah melaporkan H. Aspas dengan surat laporan polisi No : LP /B / 0627/X / 2022/tanggal 31 Oktober 2022 dan surat laporan polisi No: LP/B/ 0053/ 1 /2022 tanggal 27 Januari 2023 , terlapor adalah suami Hj. Umani binti H Ilyas yang merupakan masih ahli waris dari saham PT Nusa Kirana real estate 2,28 % berdasarkan surat pernyataan tanggal 31 Januari 2005, perkara ini bermula pada tgl 14 agusti2019 H. Hambali bersama direksi PT Nusa Kirana Real Estate menjual asset PT Nusa Kirana real estate yang beralamat di kelurahan Rorotan kecamatan Cilincing Jakarta Utara kepada PT Citratama Inti Persada yang dituangkan dalam perjanjian induk tanggal 14/8/2019 keduanya tanpa sepengetahuan ahli waris yang lain, untuk menghindari adanya permasalahan dikemudian hari, selanjut H. Hambali meminta diberikan kuasa yang tertuang dalam surat kesepakatan persetujuan keluarga almarhum H.Ilyas untuk menarik kepemilikan saham PT Nusa Kirana real estate
Namun surat kesepakatan persetujuan keluarga almarhum H.Ilyas digunakan oleh H. Hambali untuk menjual asset PT. Nusa Kirana Real Estate mengatasnamakan keluarga sebagai pemegang saham, adapun dalam proses jual beli tersebut pihak pembeli sudah membayarkan uang pembelian asset asset milik PT. Nusa Kirana Real Estate secara bertahap kepada H. Hambali ilyas yang selanjutnya berdasarkan besar saham keluarga almarhum H.Ilyas yaitu 13,96% , H. Hambali selaku wakil ahli waris menerima uang penjualan dari asset tersebut. Setelah menerima uang tersebut H. Hambali membagikan uang hasil penjualan asset tersebut kepada keluarga almarhum H .Ilyas , namun tidak sesuai dengan besaran kepemilikan saham yang sudah dibagikan , keluarga almarhum H.Ilyas, kemudian terlapor berusaha bernegosiasi memohon, meminta untuk bermusyawarah kepada pelapor agar hak- haknya diberikan , namun pelapor tidak mau menerima atas permohonan dari terlapor.
Ditempat terpisah media ini meminta keterangan kepada kuasa hukum H . Hasbiallah Ilyas H. Bukhari SH.
“Kasus ini sangat rumit sekali, belum lagi kasus 263 KUHP nya, ” kata H. Bukhari SH, Jakarta, 18/8/2023.
laporan klien kami, lanjutnya, sudah 8 bulan tidak ditanggapi, terkesan dipeti Es kan, 8 bulan kami baru dapat SP2HP , mereka sudah melanggar SOP dan TR, sedangkan gelar perkara mereka sudah dijadwalkan gelar perkara di Wasidik lalu ditunda dan belum tentu kapan di jadwalkan lag,” pungkas H. Bukhari.
( dar/Mursito JP ).