Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Iklan 728x250
BERITA

Kendaraan Operasional Sudin LH Jakarta Utara Nunggak Pajak

Avatar photo
273
×

Kendaraan Operasional Sudin LH Jakarta Utara Nunggak Pajak

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

DETIKDJAKARTA.COM, JAKARTA –
(Jakarta)- Selain masalah tumpukan sampah di Jakarta Utara yang tak kunjung selesai, kini adanya dugaan penggelapan anggaran pajak kendaraan operasional milik Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Jakarta Utara yang tahun 2024 tidak dibayarkan.

Ironisnya lagi kendaraan operasional dengan no pintu U 0704 dengan Nopol B 9242 PJA masih saja melakukan operasi untuk mengangkut sampah bahkan parkir kendaraan di pinggir jalan depan kantor kecamatan Tanjung Priok yang mengakibatkan arus jalan Yos Sudarso menjadi macet.

Iklan 300x600

Saat dihubungi Kasudin LH Jakarta Utara Edi Mulyanto mengatakan “Anggaran untuk bayar pajak kendaraan tidak ada bang atau bisa jadi adanya kelupaan? ”

“Coba bang nomor pintu berapa kendaraan operasional yang pajaknya mati, dan coba saya cek kembali apa benar belum di bayarkan ?” tambah Edi kepada wartawan

Baca Juga :  TNI AL Tangkap Kapal Penyelundup Narkoba di Perairan Tanjung Balai Asahan

Sementara itu juga menurut keterangan salah seorang staf Samsat yang berada di DKI Jakarta mengatakan “Kendaraan bermotor milik pemerintah tidak wajib membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Hal ini diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Kendaraan Bermotor, yang menyatakan bahwa objek pajak kendaraan bermotor tidak termasuk kendaraan bermotor yang dimiliki atau dikuasai oleh pemerintah.

Namun, perlu diingat bahwa kendaraan bermotor milik pemerintah masih harus membayar biaya lainnya seperti biaya STNK dan biaya asuransi”.

“Namun, biaya STNK biasanya terdiri dari beberapa komponen, seperti pajak kendaraan bermotor (PKB), sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ), dan biaya administrasi .

Baca Juga :  Lanal Bandung Gelar Upacara Peringatan HUT Armada RI Tahun 2024

Diketahui, untuk truk sampah pemerintah, biaya PKB biasanya dihitung berdasarkan nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) dan koefisien kendaraan. NJKB adalah nilai taksiran harga kendaraan yang ditetapkan oleh pemerintah, sedangkan koefisien kendaraan adalah angka pengali yang berbeda-beda untuk setiap jenis kendaraan.

Selain itu, biaya SWDKLLJ juga harus dibayarkan. Besaran SWDKLLJ biasanya ditentukan oleh pemerintah dan bersifat tetap setiap tahunnya,” jelasnya.

Lebih lanjut kata Syamsudin salah seorang praktisi APBD DKI Jakarta mengatakan “Seluruh kendaraan operasional milik pemerintah wajib di rawat pemakaiannya dan wajib di bayarkan setiap tahun sesuai biaya yang telah di tentukan, karena setiap instansi yang memiliki kendaraan operasional wajib di bayarkan,” tegasnya.

Baca Juga :  Danlantamal I Sambut Kedatangan Dansesko TNI Beserta Pasis Dikreg LII Sesko TNI

“Polri sendiri telah mengeluarkan statemen, bahwa kendaraan yang tidak membayarkan pajak wajib di sita, saya berharap ini berlaku juga untuk kendaraan pemerintah yang tidak bayar pajak,” tambah Syamsudin kepada sejumlah awak media via selulernya. Kamis (20-03 -2025)

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!