Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025 728x250
BERITAHUKUM

Kembali Kuasa Hukum Budiardjo dan Nurlela mendatangin Pengadilan Negri Jakarta Barat

Avatar photo
217
×

Kembali Kuasa Hukum Budiardjo dan Nurlela mendatangin Pengadilan Negri Jakarta Barat

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

DETIKDJAKARTA.COM JAKARTA,- Dalam Putusan Nomor: 26/Pid.B/2023/PN.Jkt.Brt dan Putusan Nomor: 27/Pid.B/2023/PN.Jkt.Brt, Majelis Hakim hanya fokus mempersoalkan bukti kepemilikan tanah dengan total luas 10.259 m² milik SK Budiardjo dan Nurlela.

Kembali tim kuasa hukum SK Budiardjo dan Nurlela menandatangani Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada hari Senin (23/10/2023), pukul 13.30 wib, Kedatangan tersebut untuk menindaklanjuti keputusan Nomor: 26/Pid.B/2023/PN.Jkt.Brt dan Putusan Nomor: 27/Pid.B/2023/PN.Jkt.Brt.

Iklan 300x600

Bukti berupa Girik C 1906, AJB No. 246/SI/12/JBC/1976, Girik C 5047, AJB No. 1701/JB/MA/1990 hingga PPJB No. 24 dan No. 24 yang dibuat Notaris H UYUN YUDIBRATA dituding memuat keterangan palsu, padahal sudah dibantah dengan berbagai dokumen bukti tertulis, keterangan saksi dan keterangan ahli.

Pada saat yang sama, Majelis Hakim justru tutup mata atas banyaknya cacat yuridis dari bukti kepemilikan SHGB No. 1633/Cengkareng Timur milik PT Sedayu Sejahtera Abadi yang merupakan pihak lawan atau penggugat.

Baca Juga :  Lantamal I Laksanakan Upacara Bendera Tujuh Belasan di Lapangan Apel Maki

Ahmad Khozinudin, SH., memberikan keterangan kepada media mengenai kasus tersebut.

“Hakim menyatakan bahwa surat tanah girik C 1906 itu memuat keterangan palsu, karena tidak terdaftar di kelurahan Cengkareng Timur, dalihnya berdasarkan keterangan saksi yaitu Lurah yang bernama Boy Raya Purba. Katanya di kelurahan Cengkareng Timur itu yang ada hanya 1903. Punya kita 1906. Kita ikuti, ” jelasnya

“Sekarang yang menjadi pertanyaan nya, SK Menteri Agraria/BPN no. 138 dasar penerbitan SKB 1633 di wilayah Cengkareng Timur, tanggal 24 Maret 1997, peralihan tanah girik punya Agung Sedayu Grup. Ada yang nomornya 3009, itu lebih tua dari 1903. Kemudian ada C 2962, C 3063 dan lainnya, semuanya diangka 3 awalnya.”

Baca Juga :  Lanal Sabang Hadiri Upacara Hari Pahlawan di Halaman Pemprov Aceh

“Yang paling penting, tidak ada alasan penerbitan SKB 1633 itu dari tanah milik SK Budiardjo dan Nurlela. Jadi tidak ada nomor girik yang dimiliki oleh pihak Agung Sedayu. Dari pihak mereka karena tidak sesuai dengan bukti data dari kelurahan, banyak girik yang diduga palsu,” pungkasnya.

Ahmad menjelaskan kembali, “Oleh karena itu jangan hanya klien kami, SK Budiardjo dan Nurlela yang ditangkap, namun juga pihak Sedayu Sejahtera Abadi juga bertanggung jawab atas nomor girik yang diduga palsu karena tidak terdaftar di kelurahan Cengkareng Timur. Kami siap adu data dengan pihak mereka, ” jelasnya.

Baca Juga :  Kabaharkam Polri: Pimpin Apel Rolakir Persiapan Asean Summit Ke 43.

Dari pihak keluarga, yang diwakili putra sulung SK BudiHarjo, mengatakan bahwa sangat kehilangan. “Bapak saya yang membeli secara resmi, malah di kriminalisasi oleh Sedayu Sejahtera Abadi bahkan dibela oleh pihak pengadilan negeri Jakarta Barat. Kami perlu keadilan, ” harapnya.

(Sarah)

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!