DETIKDJAKARTA.COM JAKARTA,-Jumat, 27 Oktober 2023
Kamaruddin Siman juntak Minta Agar Pengembang PT Elite Prima Hutama Tidak
Main Hukum dan Serahkan Hak-hak kepemilikan unit Apartemen Dr. Ike Farida.
Hak-hakz kepemilikan Dr. Ike Farida tak dipenuhi Kamaruddin Simanjuntak
selaku Kuasa Hukum Dr. Ike Farida perintahkan pengembang PT Elite Prima
Hutama (Pakuwon Grup) segera tunaikan amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan dan serahkan unit apartemen.
Dr. Ike Farida, seorang pembeli 1 unit apartemen Casa Grande secara lunas pada tahun 2012
tidak mendapatkan hak nya selama lebih dari 1 dekade. PT Elite Prima Hutama (PT EPH)
selaku pengembang berargumen bahwa status Ike yang kawin dengan WNA dan tidak
mempunyai Perjanjian kawin menjadi alasan pengembang tidak dapat memberikan unit
meskipun belah dibayar lunas. Diskriminasi terhadap pasangan kawin campur yang
dilakukan oleh PT EPH terus berlanjut meskipun Ike telah memenangkan seluruh
persidangan di Mahkamah Agung Peninjauan Kembali, Mahkamah Konstitusi gugatan
perlawanan dan lainnya.
Bahwa setelah perjuangan Dr. Ike Farida selama bertahun-tahun pada 25 Oktober 2023,
secara mengejutkan pengembang memberikan kunci dan kartu akses unit apartemen Dr. Ike
Farida kepada PN Jaksel sehingga KPN Jaksel melalui Juru Sita akhirnya membatalkan
rencana pengosongan Pengembalian kunci dan kartu akses unit apartemen ini dilakukan
pengembang dengan dugaan untuk menghindari Eksekusi Pengosongan yang akan
dilaksanakan pada 26 Oktober 2023 terhadap unit apartemen Casa Grande karena dapat
mencoreng kredibilitasnya di mata publik.
Berbekal kunci dan akses apartemen, pada 25 Oktober hingga 26 Oktober Tim Dr. Farida
menginap di unit apartemen. Namun kejanggalan terjadi setelah tim pengelola manajemen
bertopeng menyapa penghuni unit Dr. Farida dan secara tiba-tiba ketika sedang di kamar
mand, aliran listrik dan air diputus sepihak oleh pengelola apartemen Casa Grande tanpa
adanya pemberitahuan terlebih dahulu. Tim D. Farida lantas meminta kepada
receptionist agar membuka aliran listrik dan air kembali, namun alih-alih dilayani dengan
baik, receptionist berdalih bahwa pemutusan listrik dan air dilakukan atas perintah Igbal, tim
kuasa hukum pengembang (Kailimang & Ponto Law Firm).
Pada Jumat, 27 Oktober 2023 tim kuasa hukum Dr. Farida meminta hak atas listrik dan air di
unitnya untuk dinyalakan kembali. Peristiwa ini untungnya telah direkam oleh beberapa Awak media
yang hadir diTower Avalon Apartemen Casa Grande,dan mendokumentasikan kejanggalan di
dalam unit apartemen Seperti terdapat bantal belas di kamar tidur, pembersih Lantai sepertinya kamar tersebut
setengah terpakai, karna pintu lemarni rusak, bak cuci piring terlihat kusam seperti sudah ada yang
penah menempati unit apartemen milik Dr. Farida. Kejanggalan ini memperkuat dugaan
bahwa unit apartemen yang diberi pengembang adalah bekas terpakai.
Kamarudin juga memaparkan bahwa pengembang tidak memberikan kunci pintu menuju
jalur darurat apabila terjadi kebakaran atau keadaan darurat lainnya Padahal akses tersebut
sangat penting untuk keselamatan Klien kami sebagai penghuni apartemen ika Farida klaien kami tidak
diberikan kunci pintu darurat,maka
dapat mengancam jiwa klaien sebagai penghuni Apartemen kamaruddin juga terkejut dengan kelakuan pengembang tersebut
Dalam unit apartemen yang penuh sesak tanpa adanya listrik, tidak dapat menyalakan AC
sebagai alat bantu bernafas, Kuasa hukum Dr. Ike Farida dan tim Jurnalis dipaksa menghirup
oksigen yang terbatas pada ketinggian larntai 9. Ketidakwajaran berlanjut, ketika tim kuasa
hukum Dr. Ike Farida berupaya untuk turun ke lantai dasar dikarenakan kondisi di Unit tidak
kondusif (panas & kekurangarn oksigen), lift yang merupakan satu-satunya akses keluar tiba-
tiba mengalami malfungsi yang menyebabkan 23 orang termasuk tim Jurnalis harus lebih
lama menunggu lift dalam kondisi unit apartemen yang panas dan terbatas akan oksigen
Akumulasi tidak adanya oksigen karena matinya listrik dan malfungsi lift mengakibatkan
seorang Jurnalis jatuh pingsan karena kekurangan oksigen sehingga perlu dilarikan ke rumah
sakit terdekat (RS MM). Hal tersebut membuat geram Tim kuasa hukum Dr. Farida ketika
diabaikannya permintaan bantuan medis untuk jurralis yang tak kunjung sadar namun tidak
ada upaya bantuan apapun dari pihak Apartemen Casa Grande. Jatuhrnya korban dalam
kejad ian ini, merupakan bentuk percobaan pembunuhan oleh Pengembang ujar
Kamaruddin.
Jengkel atas perilaku pengelola Apartemen Casa Grande, Tim kuasa hukum akhirnya
bertemu dengan Building Management staff, Benedicta Citra dan Adam. Pada pertemuan
yang dilakukan di Function Room Casa Grande tersebut, Kamaruddin meminta hak-hak
Kliennya untuk dipenuhi. Alih-alih mendapatkan penjelasan dan jalan keluar, Citra dan
Adam melarikan diri di tengah pertemuan. “Hal tersebut merupakan bentuk kesewenangan
pengelola apartemen Casa Grande terhadap Klien saya sebagai owner yang seharusnya
diperlakukan secara hormat dan adil.” Ujar Kamarudin.
Kesewenangan PT EPH dan pengelola apartemen Casa Grande terhadap Dr. Ike Farida
merupakan bentuk diskriminasi terhadap pasangan kawin campur, pelanggaran Pergub
Nomor 70/2021, PP Nomor 13 Tahun 2021, Pelanggaran HAM dan percobaan pembunuhan
yang dapat mengakibatkan jatuhnya korban jiwa, dan pelanggaran hukum lebih lainnya.
Sampai detik ini, hak-hak Ike tetap belum diberikan dari pengelola dan pengembang.oleh
Karena itu, “Kepada masyarakat yang mengalami perlakuan yang semena-mena,atau belum mendapatkan hak- haknya dari Pakuwon Grup atau pengembang PT Elite Prima Hutama,
silahkan menghubungi nomor 021-5213126 atau chat kami di 0852-1896-5451, demi
penegakkan keadilan dan memberantas KKN serta pengembang nakal, kita harus bersatu!”ucap Kamarudin.
(Sarah)