Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Iklan 728x250
BERITA

Kaji mendesak KPK RI untuk bertindak secara tegas persoalan kasus 2,7 T.

400
×

Kaji mendesak KPK RI untuk bertindak secara tegas persoalan kasus 2,7 T.

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

Jakarta – Konsorsium Aktivis Jakarta Indonesia (KAJI-Indonesia) resmi menggelar aksi demonstrasi mendesak Kejaksaan Agung serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) agar segera menjemput paksa oknum eks bupati konawe utara inisial AS atas dugaan korupsi sebesar 2,7 triliun. Pada selasa, 10/09/2024.

Diketahui, mantan bupati konawe utara telah di tetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 3 Oktober 2017 lalu atas dugaan pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi serta izin usaha pertambangan oprasi produksi dari pemkab. konawe utara pada tahun 2007-2014 lalu.

Iklan 300x600

Akbar Rasyid selaku ketua umum Kaji-Indonesia mengungkapkan bahwa mantan bupati konawe utara telah di sodorkan surat penangkapan oleh KPK sejak tanggal 14 September 2023 lalu atas tindak pidana yang dilakukan.

“Mantan bupati inisial AS telah di tetapkan sebagai tersangka pada tahun 2017. Bahkan telah ada surat penangkapan, namun oknum inisial AS di kabarkan telah di larikan di rumah sakit mayapada, dengan alibi sedang sakit, namun sepanjang tahu 2024 AS masih sibuk mendeklarasikan calon bupati konawe utara”. Tegas akbar dalam orasinya

Baca Juga :  Pengaturan Arus Lalu-lintas Pagi Hari Di Sawah Besar

Lanjut akbar mengatakan, surat penangkapan yang di keluarkan pihak KPK RI namun sampai kini diketahui mantan bupati inisial AS ini malah makin sibuk mendukung calon bupati dan wakil bupati inisial (H. S dan H. R) yang juga sebagai bakal calon bupati Konawe utara.

“Tersangka oknum inisial AS harus segera dipanggil dan ditetapkan sebagai tersangka karna kami menduga eks bupati konut masih saja berkeliaran untuk medukung Pasangan Calon bupati konut, lantas sakitnya eks bupati konut di mana?” Pungkas Akbar

Baca Juga :  Adaptasi Kedinasan, Prajurit Remaja Laksanakan OJT Jajaki Wilayah Kerja Lanal TBA 

Kata Akbar, pihaknya menduga bahwa oknum inisial AS pura-pura sakit serta ber kongkalikong dengan pihak rumah sakit untuk mengeluarkan surat keterangan sakit agar lolos dari hukuman”. Ucapnya

“Kasus eks bupati konut masih saja mandek proses hukumnya sampai sekarang dan kejelasan hukumnya pun masih kalang kabut di tangan KPK Ri, maka dari itu Jikalau KPK RI tidak mampu maka Kejagung RI harus mengambil alih kasus tersebut”. Sambung akbar

Sebagai penutup ketua umum Kaji-Indonesia meminta dengan hormat terhadap KEJAGUNG RI dan KPK RI untuk segera menjemput paksa oknum inisial AS yang di duga melakukan tipikor sebesar 2,7 triliun.

Baca Juga :  Didampingi Kepala BIN, Presiden Jokowi Resmikan Gedung PYCH

“Untuk itu kami secara kelembagaan mendesak KEJAGUNG RI dan KPK RI untuk segera menjemput paksa oknum inisial as yang di duga korupsi sebesar 2,7 triliun dan memanggil direktur rumah sakit bahteramas kendari untuk memberikan klarifikasi terkait surat keterangan sakit yang di keluarkan untuk aAS yang di duga fiktif”. Tutupnya

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!