Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITA

Andi Mulyati , Ahmad Yani serta team kuasa Hukum nya Merasa Kecewa Dengan Keputusan ketua Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Avatar photo
107
×

Andi Mulyati , Ahmad Yani serta team kuasa Hukum nya Merasa Kecewa Dengan Keputusan ketua Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

Andi Mulyati, Yani SH , MA, dan team kuasa hukum menyatakan kekecewaannya terhadap putusan hakim yang menyebut kasus tersebut sudah kadaluarsa.
Ahmad Yani, SH, MH, selaku Kuasa Hukum Pelapor Andi Mulyati, mengungkapkan kekecewaannya terhadap proses sidang praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/08/24)

“Perkara kami di terima dan terlapor di jadikan tersangka tapi kenapa di SP3 Polda Metro Jaya tanpa ada proses hukum, dan sudah Kadaluarsa” ujarnya.

Iklan 300x600

Sidang ini terkait gugatan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang dikeluarkan oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan suap politik yang melibatkan calon legislatif (caleg) DPR RI dari Partai Demokrat, NW, untuk daerah pemilihan Jakarta 3. Ahmad Yani menilai adanya sekenario dalam proses hukum tersebut.

Baca Juga :  Komandan Lanal Lhokseumawe Hadiri Sidang Pantukhir Daerah Calon Bintara dan Tamtama TNI AL Gelombang 1 Tahun 2024

“Hakim menjelaskan bahwa gugatan kami diterima dan tersangka sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Namun, mengapa kasus ini di-SP3 oleh Polda Metro Jaya tanpa melalui proses yang jelas? Ini membuat kami merasa kasus ini masih belum tuntas,” ujar Andi Mulyati.

Ahmad Yani, selaku kuasa hukum, juga menyoroti keputusan hakim yang dinilainya tidak sesuai dengan harapan, ”

“Kami secara pribadi atas nama Klien merasa kecewa, kenapa, karena secara otoritas hakim seharusnya memberikan putusan. Tapi setelah kita sikapi kesimpulan – kesimpulan pertimbangan – pertimbangan hukum yang di sampaikan majelis hakim terkait kadaluarsa pada 13 Maret 2024, sampai paling akhir 15 Maret 2024 dan ini patut di duga sebuah langkah – langkah sekenario akal – akalan di mana di antaranya ada KPU, Bawaslu, Penyidik dan kejaksaan tinggi.” tegasnya.

Baca Juga :  Pimpin Upacara Tujuh Belasan, Komandan Lanal Bandung Bacakan Amanat Panglima TNI

Kuasa Hukum Ahmad Yani mempertanyakan alasan Polda Metro Jaya menindaklanjuti laporan kliennya yang berujung pada penetapan tersangka dan DPO, namun kemudian mengeluarkan SP3 secara sepihak.

“Kami sangat kecewa, Kenapa kami menganalisa demikian, seharusnya perihal seperti ini tidak dapat di tindak lanjuti, kenapa pada saat klien kami membuat laporan di Polda metro jaya itu di tindak lanjuti, sampai kami mengikuti proses nya, si terlap menjadi tersangka, bahkan masuk daftar pencarian orang ( DPO) dan di lakukan pengkapan di rumah tersangka akan tetapi kok ada SP 3 sepihak, ada apa ? tanyanya.

“Kami meminta kepada masyarakat Indonesia khususnya pemerhati hukum dan pemerhati Demokrasi di negeri ini, ngga usah lagi di buat UU Pemilu yang pada hakekatnya menghabiskan uang rakyat. UU itu di buat untuk apa, untuk menegakan hukum, tapi kita tahu hukum di Indonesia, No Viral no Justice, No duit no kekuasaan, ngga akan mendapat keadilan. Dan kami akan terus mengupayakan terobosan lain untuk menyikapi putusan praperadilan hari ini, tutupnya.

Baca Juga :  Rapat Konsolidasi Beberapa Aliansi untuk Mencabut UUD Cipta Kerja Bagi Para Buruh

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA

Bersama Kelompok Profesi, Akademisi, Keumatan, Ormas dan Masyarakat,…

error: Content is protected !!