Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITA

Jkms-Jakarta Melakukan Konferensi pers, Desak KPK RI untuk Segera memeriksa Kajati Sultra dan artis ibukota inisial “CE”

111
×

Jkms-Jakarta Melakukan Konferensi pers, Desak KPK RI untuk Segera memeriksa Kajati Sultra dan artis ibukota inisial “CE”

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

Jakarta- Jaringan komunikasi mahasiswa sulawesi tenggara-Jakarta (Jkms-Jakarta) melakukan konferensi pers di salah satu warkop di jakarta atas kasus Tindak Pidana pencucian Uang (TPPU) Tipikor PT.Antam Tbk Blok mandiodo Kab.Konawe utara Prov.Sulawesi tenggara.

 

Iklan 300x600

Pasal nya dalam penyelesaian kasus tipikor PT.Antam yang sampai hari ini belum terselesaikan di akibat kan banyak oknum-oknum yang terlibat dan sampai hari ini belum di periksa pihak kejaksaan tinggi sulawesi tenggara ( kejati sultra).

 

Presidium Jkms-Jakarta Ujang Hermawan mengatakan kepada awak media bahwa dalam perjalanan penyelesaian tipikor PT.Antam sampai hari ini kami nilai banyak keganjalan dan banyak oknum-oknum Aparat penegak hukum (APH) sampai artis ibu kota yakni Celine evanggelista (CE) terlibat dalam kasus tersebut.

Baca Juga :  Sambut Bulan Suci Ramadhan, Posal Jemaja Bersama Masyarakat Melaksanakan Gotong Royong Bersih Pantai

 

Dalam perjalanan persidangan kajati sultra yang sudah menetapkan salah satu terdakwa yang terlibat kasus TPPU PT.Antam yakni Amelia Sabara (AS) beberapa hari yang lalu di vonis dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp. 150 juta dan subsider dua bulan.

 

Lanjut ia juga sebagai Eks ketua umum HMI cabang kendari mengatakan bahwa amelia sabara sangat jelas telah menyebut beberapa oknum yang terlibat dalam kasus tersebut yakni istri Direktur PT.Kabaena Kromit Prathama (KKP) jeklin A Pangaibali, kompol ocha dan mughin serta artis ibu kota Celine evanggelista.

Baca Juga :  Aktivis LIRA Konawe Mendesak Bawaslu Segera Memeriksa Pengacara H. WADIO Terkait Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah.

 

Dari beberapa oknum yang di sebutkan terdakwa amelia sabara dalam persidangan sampai hari ini belum ada yang di periksa oleh kejati sultra, ini sangat ironis sebelum nya amelia sabara mendapatkan intervensi dari oknum kejati sultra dalam hal ini jaksa penuntut umum (JPU) untuk tidak menyebut celine evanggelista dalam persidangan.

 

Di tempat yang sama Kordinator lapangan irjal ridwan menjelaskan bahwa ironis lagi hari ini kejati sultra sudah melakukan pelelangan terhadap barang bukti sitaan kasus Tipikor PT.Antam Tbk yang notabenen nya belum ada putusan inkrah.

 

Ini sangat melanggar hukum kasus belum di selesaikan barang bukti sudah di lelang, jadi kami meminta pihak komisi pemberantasan Korupsi (KPK RI) untuk segera memeriksa kajati sultra dan beberapa oknum yang terlibat dalam kasus tipikor PT.Antam Tbk Blok mandiodo Konawe utara.

Baca Juga :  PDPI Selenggarakan Kongres Nasional ke-17 dan World Congress of Bronchology di Bali

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!