Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025 728x250
HUKUM

Jaringan Aktivis Nusantara Tuntut Menteri Imipas Ganti Total Kalapas atas Krisis Penyelundupan di Lapas

104
×

Jaringan Aktivis Nusantara Tuntut Menteri Imipas Ganti Total Kalapas atas Krisis Penyelundupan di Lapas

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

Jakarta, detikj – Skandal penyelundupan 1.115 ponsel, 2.291 alat elektronik, dan 2.880 senjata tajam di lembaga pemasyarakatan (lapas) sejak November 2024 hingga Mei 2025 mengguncang kepercayaan publik terhadap sistem peradilan. Anggota Komisi XIII DPR, Mafirion, menuding kejadian ini sebagai bukti bisnis haram “wartel” yang merajalela di hampir semua lapas. “Ini bukan soal razia, tapi sistem yang busuk!” tegasnya dalam rapat kerja dengan Ditjen Pemasyarakatan (PAS), Rabu (21/5/2025).

Ketua Jaringan Aktivis Nusantara (JAN), Romadhon Jasn, menyerukan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) untuk segera mengganti seluruh kepala lapas (kalapas) yang gagal mencegah penyelundupan. “Kalapas adalah ujung tombak pengawasan, tapi mereka malah jadi penutup skandal! Menteri harus ganti mereka total, bukan sekadar razia!” ujar Romadhon

Iklan 300x600

Mafirion menyoroti ponsel yang sudah ada di lapas selama 23-25 tahun, menunjukkan kelalaian kronis. “Bagaimana barang itu masuk? Sipir dan penjaga jelas bermain!” tudingnya. Ia mempertanyakan mengapa Ditjen PAS hanya melaporkan jumlah barang sitaan—1.115 ponsel, 2.291 elektronik, 2.880 senjata tajam—tanpa mencegah masuknya barang terlarang. “Ini bukan prestasi, tapi kegagalan luar biasa!” katanya.

Baca Juga :  Jaringan Aktivis Nusantara Tuntut Semua Komisioner KPU Mundur dan KPK Usut Wajib Periksa: Demokrasi Dirampok!

Romadhon memperkuat kritik ini, menyebut kalapas sebagai dalang di balik kebobrokan. “Kalapas yang lalai atau terlibat harus disikat! Menteri Imipas harus berani bersihkan lapas dari oknum busuk!” serunya. Ia menegaskan, tanpa penggantian total kalapas, lapas akan tetap jadi sarang bisnis haram, mengancam keamanan masyarakat.

Direktur Jenderal PAS, Mashudi, mengungkapkan pemindahan 612 narapidana berisiko tinggi ke Nusakambangan sebagai solusi. Namun, Mafirion menilai langkah ini tak cukup. “Itu cuma tambal sulam! Kalapas yang gagal harus diganti, bukan narapidana yang dipindah!” kritiknya. Ia menuntut Menteri Imipas fokus pada pencegahan, bukan laporan kosmetik.

Baca Juga :  Pengacara Rahmat Aminudin : Selamat Natal Dan Tahun Baru 2025

Romadhon menambahkan, “Razia tanpa pembersihan kalapas adalah omong kosong! Menteri Imipas harus terapkan teknologi pemindai tubuh dan jammer sinyal di setiap lapas.” Ia mendesak sanksi berat bagi oknum sipir, termasuk tuntutan pidana, untuk memutus rantai korupsi. “Jika Menteri tak bertindak, lapas akan terus jadi ladang bisnis!” tegasnya.

Mafirion juga mempertanyakan pengawasan internal Ditjen PAS. “BPK kemana? Kalapas seharusnya jadi filter, bukan fasilitator!” katanya. Ia menyerukan audit menyeluruh oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk ungkap keterlibatan internal. “Rakyat berhak tahu ke mana anggaran lapas mengalir!” ujarnya dengan nada geram.

Romadhon mendesak Menteri Imipas memimpin reformasi. “Ganti kalapas sekarang, terapkan sistem pengawasan independen, dan hukum pelaku! Jika tidak, Menteri sama saja membiarkan korupsi!” ancamnya. Ia menyerukan masyarakat, termasuk buruh dan mahasiswa, untuk mengawal isu ini agar lapas tak lagi jadi ancaman.

Baca Juga :  GPM Sultra Jakarta Beberkan Nama Pemilik CV. Britania, Kadinkes dan PPTK Soal Dugaan Korupsi Labkesmas Konkep

Krisis ini adalah tamparan bagi sistem peradilan. “Menteri Imipas harus dengar rakyat: ganti kalapas, hukum oknum, pulihkan kepercayaan!” tutup Romadhon.

Mafirion menegaskan, “Waktu untuk bertindak sekarang, sebelum lapas jadi bom waktu!”

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!