Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
ARTIKELBERITA

HASIL RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN PT RODA VIVTEX Tbk.

Avatar photo
121
×

HASIL RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN PT RODA VIVTEX Tbk.

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

DETIKDJAKARTA.COM.JAKARTA,-Jumat, 10 Juni 2022 Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Telah menghasilkan Keputusan antara lain :

1. Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2021 , termasuk Laporan Tahunan Direksi dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan serta mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2021 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Johan Malonda Mustika & Rekan Nomor 100141/2 0826/AU.1/04/0726-2/1/1V/2022. tanggal 21 April 2022 dengan pendapat “Wajar Dalam Semua Hal yang Material”,  tanggungan  (acquit er de charge) dengan demikian membebaskan seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dari tanggung jawab dan segala  tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah mereka jalankan selama tahun buku 2021, sepanjang tindakan mereka tercermin dalam Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2021 tersebut.

Iklan 300x600

 

 

 

[contact-form][contact-field label=”Nama” type=”name” required=”true” /][contact-field label=”Surel” type=”email” required=”true” /][contact-field label=”Situs web” type=”url” /][contact-field label=”Pesan” type=”textarea” /][/contact-form]

Lo

 

2. Menyetujui laba bersih Tahun Buku 2021 sebesar Rp.195,806,481,653.-—dipergunakan untuk:
Sebesar Rp.124,992,000,000.–( Seratus dua puluh empat milyar Sembilan ratus Sembilan puluh dua juta rupiah) atau sebesar Rp 465.(Empat ratus enam puluh lima Rupiah). Setiap saham dibagikan sebagai Dividen Tunai kepada Pemegang Saham.

Baca Juga :  Pertama Kali, Polri Bentuk Posko Monitoring Pantau Penerimaan Anggota Secara Realtime

« Sebesar Rp 50,000.000.—(Lima Puluh Juta Rupiah). digunakan sebagai ” cadangan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) Undang-undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

« Sisanya dimasukkan sebagai laba ditahan. Diusulkan memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk menetapkan jadwal dan | tata cara pembagian dividen Tahun Buku 2021 serta mengumumkannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

3. Menyetujui memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk Akuntan Publik untuk melakukan audrt gi Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2022 (dua ribu dua puluh dua) dan memberikan kewenangan kepada Dewan 8 Komisaris untuk menetapkan honorarium Akuntan Publik tersebut serta persyaratan lain penunjukannya, dengan ketentuan 1 | bahwa dalam melakukan penunjukan Akuntan Publik tersebut, Dewan Komisans wajib memperhatikan rekomendasi dari 1 Komite Audit Perseroan, serta memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam peraturan di bidang Pasar Modal.

Baca Juga :  Formasi Bersama Iwajri dan Fowarta GBT, Gelar Dialog Kebangsaan di RTH Kalijodo Jakarta Utara.

4. Menyetujui Honoracium Dewan Koisaris Perseroan untuk tahun buku 2022 sama dengan tahun 2021 tidak mengalami | kenaikan. dan Menyetujui memberi kuasa/wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan pembagian 1 tugas dan wewenang anggota Direksi serta menetapkan besar dan jenis penghasilan Direksi untuk tahun buku 2022.

|

5. Menyetujui Perubahan Anggaran Dasar Perseroan yaitu penyesuatan Pasal 3 tentang Maksud dan Tujuan serta Kegiatan | Usaha Utama Perseroan untuk disesuaikan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia Tahun 2020 (KBLI 2020) | dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku dan tidak mengubah maksud dan 1

tujuan serta kegiatan Usaha Perseroan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor | 17/POJK.04/2020 Tahun 2020 TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA | (selanjutnya disebut “POJK 17/2020) dengan demikian tidak tunduk kepada POJK 17/2020 |

Baca Juga :  Pengembang Nakal  yang Licik Laporkan Pembeli Apartemen yang bayar Lunas menuduh Pembeli Sumpah Palsu di Pengadilan

5, Menyetujui Perubahan Anggaran Dasar Perseroan yaitu penyesuaian Pasal 3 tentang Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Utama Perseroan untuk disesuaikan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia Tahun 2020 (KBLI 2020) dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku dan tidak mengubah maksud dan tujuan serta kegiatan Usaha Perseroan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17IPOIK-04/2020 Tahun 2020 TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA (selanjutnya disebut “POJK 17/2020) dengan demikian tidak tunduk kepada POJK 17/2020

(Sarah)

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!