DETIKDJAKARTA.COM.JAKARTA,-Jumat, 10 Juni 2022 Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Telah menghasilkan Keputusan antara lain :
1. Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2021 , termasuk Laporan Tahunan Direksi dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan serta mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2021 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Johan Malonda Mustika & Rekan Nomor 100141/2 0826/AU.1/04/0726-2/1/1V/2022. tanggal 21 April 2022 dengan pendapat “Wajar Dalam Semua Hal yang Material”, tanggungan (acquit er de charge) dengan demikian membebaskan seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dari tanggung jawab dan segala tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah mereka jalankan selama tahun buku 2021, sepanjang tindakan mereka tercermin dalam Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2021 tersebut.
[contact-form][contact-field label=”Nama” type=”name” required=”true” /][contact-field label=”Surel” type=”email” required=”true” /][contact-field label=”Situs web” type=”url” /][contact-field label=”Pesan” type=”textarea” /][/contact-form]
Lo
2. Menyetujui laba bersih Tahun Buku 2021 sebesar Rp.195,806,481,653.-—dipergunakan untuk:
Sebesar Rp.124,992,000,000.–( Seratus dua puluh empat milyar Sembilan ratus Sembilan puluh dua juta rupiah) atau sebesar Rp 465.(Empat ratus enam puluh lima Rupiah). Setiap saham dibagikan sebagai Dividen Tunai kepada Pemegang Saham.
« Sebesar Rp 50,000.000.—(Lima Puluh Juta Rupiah). digunakan sebagai ” cadangan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) Undang-undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
« Sisanya dimasukkan sebagai laba ditahan. Diusulkan memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk menetapkan jadwal dan | tata cara pembagian dividen Tahun Buku 2021 serta mengumumkannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3. Menyetujui memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk Akuntan Publik untuk melakukan audrt gi Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2022 (dua ribu dua puluh dua) dan memberikan kewenangan kepada Dewan 8 Komisaris untuk menetapkan honorarium Akuntan Publik tersebut serta persyaratan lain penunjukannya, dengan ketentuan 1 | bahwa dalam melakukan penunjukan Akuntan Publik tersebut, Dewan Komisans wajib memperhatikan rekomendasi dari 1 Komite Audit Perseroan, serta memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam peraturan di bidang Pasar Modal.
4. Menyetujui Honoracium Dewan Koisaris Perseroan untuk tahun buku 2022 sama dengan tahun 2021 tidak mengalami | kenaikan. dan Menyetujui memberi kuasa/wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan pembagian 1 tugas dan wewenang anggota Direksi serta menetapkan besar dan jenis penghasilan Direksi untuk tahun buku 2022.
|
5. Menyetujui Perubahan Anggaran Dasar Perseroan yaitu penyesuatan Pasal 3 tentang Maksud dan Tujuan serta Kegiatan | Usaha Utama Perseroan untuk disesuaikan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia Tahun 2020 (KBLI 2020) | dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku dan tidak mengubah maksud dan 1
tujuan serta kegiatan Usaha Perseroan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor | 17/POJK.04/2020 Tahun 2020 TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA | (selanjutnya disebut “POJK 17/2020) dengan demikian tidak tunduk kepada POJK 17/2020 |
5, Menyetujui Perubahan Anggaran Dasar Perseroan yaitu penyesuaian Pasal 3 tentang Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Utama Perseroan untuk disesuaikan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia Tahun 2020 (KBLI 2020) dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku dan tidak mengubah maksud dan tujuan serta kegiatan Usaha Perseroan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17IPOIK-04/2020 Tahun 2020 TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA (selanjutnya disebut “POJK 17/2020) dengan demikian tidak tunduk kepada POJK 17/2020
(Sarah)