Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025 728x250
BERITA

GERUDUK ESDM RI, JKMS-JAKARTA MINTA RKAN PT. BOSOWA MINING DI TAHAN

325
×

GERUDUK ESDM RI, JKMS-JAKARTA MINTA RKAN PT. BOSOWA MINING DI TAHAN

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

Sejumlah mahasiswa menggelar demonstrasi di depan Kantor Kementerian ESDM, Rabu 17 Januari 2024. Aksi itu menuntut Rencana Kegiatan Anggaran Biaya (RKAB) Oleh salah satu perusahaan Tambang di Sulawesi Tenggara untuk tidak disetujui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI.

 

Iklan 300x600

Ketua Umum Jaringan Komunikasi Mahasiswa Sulawesi Tenggara -Jakarta (JKMS) Irjal Ridwan mengatakan, unjuk rasa tersebut merespons atas dugaan kegiatan illegal mining serta praktik dokumen terbang (Dokter) yang dilakukan oleh PT. Bosowa Mining (BSM) di desa tambakua dan desa Landawe utama Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

 

Menurut Irjal, dalam aksi yang libatkan mahasiswa Sultra itu, pihaknya mendesak agar pengajuan RKAB perusahaan tersebut tak boleh disetujui alias di tolak.

 

“Kehadiran PT BSM di desa tambakua dan landawe utama membawa ancaman serius bagi kelangsungan hidup masyarakat karena dalam aktivitasnya sangat dekat dengan pemukiman penduduk”. Ucap Irjal

Baca Juga :  Beginikah caranya pemerintah menghadapi rakyatnya?rakyat bukanlah musuh, musuh bersama kita adalah para KORUPTOR&PENGHIANAT BANGSA

 

Dalam orasinya irjal menjelaskan, bahwa kawasan tersebut sejatinya perlu dilindungi karena ada banyak sumber penyangga kehidupan masyarakat, yakni sumber mata air serta perkebunan masyarakat.

 

“Kami yakin bahwa perusahaan tersebu tidak menggunakan prinsip pertambangan yang baik, yang tentunya berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan hidup, ekonomi, dan sosial”. Tegas Aktivis Sultra tersebut, kepada media, Rabu 17 Januari 2024.

 

Menurut nya, menolak RKAB PT. BSM sama halnya menjalankan perintah UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH), serta peraturan Menteri ESDM Nomor 10 tahun 2023.

 

Selain itu, irjal juga menegaskan, bahwa PT. BSM diduga kerap terlibat praktik pemberian dokumen terbang (Dokter) oleh beberapa mafia tambang lahan koridor yang diduga tidak mengantongi dokumen izin pertambangan.

Baca Juga :  Jalasenastri Lanal Bintan Bagikan Takjil Kepada Masyarakat

 

Termasuk dengan aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di desa tambakua dan desa Landawe utama bahwa diduga kuat PT. BSM memback up beberapa perusahaan illegal di wilayah tersebut yakni PT. Selaras Putra Perkasa (SPP).

 

Irjal menuturkan, PT. BSM menghalalkan segala cara guna memenuhi kuota produksi tahunan yang diberikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI sebanyak 3 Juta Metrik Ton pada RKAB tahun 2023.

 

Irjal juga menambahkan, bahwa kegiatan illegal tersebut diduga di bekingi aparat militer berpakaian dinas yang sering terlihat berjaga dalam setiap aktivitas PT. SPP di Desa Tambakua dan desa Landawe utama.

 

Baca Juga :  Surat Terbuka Untuk Bagas Kurniawan: HMI Untuk Indonesia atau Untuk Diri Sendiri?

Ia kembali menegaskan jika tuntutanya tidak ditindaklanjuti oleh instansi terkait, maka dengan waktu dekat ia akan bertandang ke OMBUDSMAN RI guna melaporkan beberapa intansi terkait yang tidak menjalankan kewajibannya sebagaimana semestinya.

 

“Jika Dirjen ESDM dengan beberapa alat bukti yang sudah kami serahkan masih tidak 0 memberikan sanksi terhadap PT. BSM, maka kami nilai hal tersebut sebagai tindakan Mal-administrasi.” Tutup Irjal

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!