Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025 728x250
BERITA

Garda Pemuda Sulawesi Tenggara (GARPEM SULTRA) hadir di depan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia(MABES POLRI) dan Kejaksaan Agung(KEJAKGUNG RI)

516
×

Garda Pemuda Sulawesi Tenggara (GARPEM SULTRA) hadir di depan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia(MABES POLRI) dan Kejaksaan Agung(KEJAKGUNG RI)

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

Kami yang tergabung dalam Garda pemuda Sulawesi tenggara (GARPEM SULTRA) hadir di depan gedung markas besar kepolisian republik Indonesia (Mabes Polri) dan kejaksaan Agung (Kejagung RI).

 

Iklan 300x600

 

Menuntut bahwa di provinsi Sulawesi tenggara kec.kabaena kab.bombana marak terjadi pertambangan ilegal mining, tidak lain dari itu PT. TRIAS JAYA AGUNG.

 

 

Bahwa PT. Trias Jaya Agung (PT. TJA) (AN. H. ASHAR IMRAN S.E) dan Dirut Operasional (AN. MURZAMIL) telah di nyatakan bersalah dan inkrah oleh MAHKAMAH AGUNG (MA-RI). Akan tetapi hari ini yang terjerat hukum adalah korporasinya.

 

 

Jelas pada saat persidangan mereka yang mengarahkan untuk terus melakukan penambangan di lahan koridor dari mei 2019 sampai Agustus 2019.

Baca Juga :  Danlanal Bintan Dampingi Bupati Kunjungi Pulau Mantang

 

 

Ini yang menjadi pertanyaan kami mengapa hanya korporasinya yang di proses secara hukum. Sedangkan saat ini direktur PT. Trias Jaya Agung (ASHAR IMRAN S.E) dan Dirut Operasional (MURZAMIL) sampai saat ini belum tersentuh hukum Sama skali padahal korporasinya telah di nyatakan bersalah.

 

 

Abdi sapaan akrabnya mengatakan seharusnya direktur PT. Trias Jaya Agung dan Dirut Operasional harus di ikut sertakan dalam proses pengembangan hukum yang tetap.

 

 

Sehingga kami menduga ada aparat penegak hukum yang berani melindungi

Baca Juga :  Ir. Agung Karang; Wajib Pembatasan Gadget bagi Anak

Direktur PT. Trias Jaya Agung serta Dirut Operasional.

 

 

Padahal jelas ketika MAHKAMAH AGUNG menyatakan inkrah maka itu bersifat akhir, mengikat, dan berkekuatan hukum.

 

 

Tetapi derektur utama dan Dirut Operasional sampai saat ini belum tersentuh hukum, padahal jelas telah di tuntut bersalah oleh MAHKAMAH AGUNG RI.

 

Beserta barang bukti alat berat dan dumtruk sampai saat ini belum di ketahui alat berat itu di titipkan ke siapa.

 

Sehingga kami menilai ada tebang pilih mengenai ke Adilan hukum korporasi dan ke Adilan hukum direktur utama dan Dirut Operasional.

Baca Juga :  Kapolri Resmikan Desk Ketenagakerjaan Demi Beri Jaminan Perlindungan Kaum Buruh

 

 

Terkait laporan tuntutan yang kami bawa ke mabes polri dan Kejagung RI telah resmi laporan kami di terima, dan akan di teruskan kepada pihak yang terkait.

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!