Jakarta, Jumat 7 Maret 2025 – FORUM FORESTRY STUDY resmi mengadukan PT. Alam Raya Indah ke Kementrian Sumber Daya Mineral (SDM) di jakarta,
ketua F2S atau Forum Forestry Study Ahmat Setiawan dalam wawancaranya
” setelah kami mengkaji dan mencocokan data peta citra satelit kami menemukan bahwa ada perbedaan lokasi tersebut, dari tahun 2020,2021,2022,2023 dan di 2024 terdapat perbedaan, dimana pada tahun 2024 terjadi penambangan yang dimana perusahaan tersebut belum mengantongi PPKH,
PT. Alam Raya Indah, salah satu perusahaan di Sulawesi Tenggara yang bergerak di bidang pertambangan nikel yang beroprasi di desa marombo, kec. Lasolo Kepualauan, Kab. Konawe Utara. yang di duga belum mengantongi PPKH.
PT. Alam Raya Indah telah membuka lahan pada area HPT ( Hutan Produksi Terbatas), yang dimana perusahaan ini belum memiliki PPKH ( Pinjam Pakai Kawasan Hutan).
Sesuai dengan undang- undang
Sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 38 Ayat (1) UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan hanya dapat dilakukan di kawasan hutan produksi dan hutan lindung, dan itu harus memiliki PPKH,
Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah diubah pada Pasal 36 angka 17 dan angka 19 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dengan ancaman pidana paling tinggi 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 7.500.000.000,- (tujuh miliar lima ratus juta rupiah).