Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025 728x250
BERITA

Dugaan Penyiksaan dan Penahanan Ilegal terhadap Tiga Warga oleh Oknum Aparat dan Pihak Perusahaan di Konawe Utara, Mahasiswa Gelar Aksi di Mabes Polri

131
×

Dugaan Penyiksaan dan Penahanan Ilegal terhadap Tiga Warga oleh Oknum Aparat dan Pihak Perusahaan di Konawe Utara, Mahasiswa Gelar Aksi di Mabes Polri

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

Jakarta – Puluhan mahasiswa dari berbagai daerah di Sulawesi Tenggara menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), Jakarta, Senin pagi (9/6).
Aksi ini merupakan bentuk protes atas dugaan penyiksaan dan penahanan ilegal terhadap tiga warga Desa Waturambaha, Kabupaten Konawe Utara, oleh oknum aparat kepolisian bersama pihak perusahaan tambang, PT Pernick.

Dalam orasinya, para mahasiswa menyampaikan bahwa tiga warga, yakni Fredy, Raju, dan Ikra, ditangkap secara paksa pada 19 Maret 2025 tanpa surat penangkapan maupun surat panggilan resmi. Penangkapan dilakukan oleh tim Jatanras Polda Sultra yang dipimpin oleh AKP Rahman dan Dedi Purnomo, disertai oleh beberapa staf PT Pernick seperti Rifal dan Arsyad.

Iklan 300x600

“Ini adalah bentuk kolaborasi jahat antara aparat dan korporasi. Mereka tidak hanya menangkap secara ilegal, tetapi juga melakukan penyiksaan berat terhadap warga sipil yang tidak bersalah,” teriak salah satu orator aksi, di tengah kawalan polisi di Mabes Polri.

Baca Juga :  BPK dan KPK Diminta Audit Proyek RTH Taman Kota Kendari yang Diduga Dikorupsi

Kronologi Singkat Kejadian:
19 Februari 2025: PT Pernick melaporkan kejadian ke kepolisian. Namun, pada tanggal tersebut, Fredy, Raju, dan Ikra berada di kampung, bukan di lokasi kejadian.
20 Februari 2025: Mereka menuju Waturambaha untuk membangun rumah sambil bekerja memikul kayu.
19 Maret 2025: Ketiganya ditangkap dini hari pukul 03.20 WITA, tanpa surat resmi.
Mereka tidak dibawa ke kantor polisi, melainkan ke mess PT Pernick, dan mengalami penyiksaan dengan parang dan batu.
Mereka kemudian ditahan di Rutan Polda Sultra selama 64 hari, melebihi batas waktu penahanan awal, sebelum dipindahkan ke Rutan Unaaha.
Uang hasil kerja mereka selama di Waturambaha hingga kini tidak diketahui keberadaannya.
Tuntutan Mahasiswa:
Dalam aksi yang berlangsung damai tersebut, mahasiswa menyampaikan lima tuntutan utama:

Baca Juga :  Danlanal Simeulue Bersama Unsur Forkopimda Laksanakan Pemantauan Pilkada Tahum 2024 di Wilayah Kerja Lanal Simeulue

Kapolri segera memerintahkan investigasi independen terhadap kasus dugaan penyiksaan dan penahanan ilegal ini.
Pemeriksaan dan penindakan tegas terhadap oknum aparat dan pihak perusahaan yang terlibat.
Pembebasan dan pemulihan hak hukum bagi Fredy, Raju, dan Ikra.
Ganti rugi dan rehabilitasi fisik serta psikologis bagi korban dan keluarganya.
Penegakan prinsip transparansi dan keadilan hukum tanpa intervensi korporasi.
Seruan Keadilan
“Kami hadir di Mabes Polri hari ini bukan hanya untuk tiga warga yang menjadi korban. Ini adalah peringatan bahwa hukum tidak boleh tunduk pada modal. Negara harus melindungi warganya, bukan menyerahkannya ke tangan perusahaan,” tegas koordinator lapangan aksi.

Baca Juga :  MENEGUHKAN DEMOKRASI DI NKRI MELALUI PARTAI LOKAL Oleh: Sandi Suryadinata

Aksi ini akan dilanjutkan dengan pelaporan resmi ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi III DPR RI, dan Ombudsman RI. Mahasiswa berjanji akan terus mengawal kasus ini hingga keadilan benar-benar ditegakkan.

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!