Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025 728x250
BERITASEPUTAR JAKARTA

Diskusi publik dari  sebrang  Istana secara luring

Avatar photo
221
×

Diskusi publik dari  sebrang  Istana secara luring

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

DETIKDJAKARTA.COM.JAKARTA, -17 September 2022 – Lembaga Survei KedaiKOPI mengadakan diskusi publik Ngopi Dari Sebrang Istana secara luring (offline) dengan tajuk “2024 Panggung Sandiwara atau Perubahan?” yang membahas mengenai isu terkait pernyataan Jubir MK dan bagaimana para pakar menilai narasi tersebut. Acara Seminar Kedai Kopi tersebut dilaksanakan di Hotel Amaris Juanda Jakarta pada hari Sabtu, 17 September 2022 secara Hybrid.

Narasumber yang hadir dalam diskusi publik kali ini dalam pembahasan “2024 Panggung Sandiawara atau Perubahan” adalah:
• Sudirman Said (Penulis Buku Berpihak Pada Kewajaran)
• Fadli Ramadhanil (Manajer Program Perludem)
• Dewi Haroen (Pakar Gestur)
• Mardani Ali Sera (Anggota Komisi II DPR RI)
Moderator: Hendri Satrio (Founder Lembaga Survei KedaiKOPI)

Iklan 300x600

Pada Senin, 12 September 2022, publik dihebohkan dengan statement yang keluar dari Mahkamah Konstitusi (MK). Bagaimana tidak, MK melalui juru bicaranya menyatakan bahwa Presiden yang telah menjabat selama dua periode boleh mencalonkan diri kembali sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu. Alasannya adalah UUD 1945 tidak melarang secara langsung praktek ini.

Baca Juga :  Lanal Bandung Laksanakan Penyembelihan dan Penyaluran Daging Hewan Kurban Kepada Personel Lanal Bandung dan Masyarakat

Sebelumnya, Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan tak ada peraturan yang melarang presiden dua periode maju sebagai cawapres.

Pernyataan itu bertransformasi menjadi polemik. Beragam reaksi muncul dari kalangan pengamat, pakar, hingga masyarakat yang turut mengomentari pernyataan MK tersebut. Spekulasi yang muncul imbas dari statement tersebut juga tidak dapat dihindari. Meski belakangan MK mengklarifikasi bahwa pernyataan Jubir tersebut bukanlah pernyataan resmi dari MK, namun narasi tersebut sudah terlanjur tersebar dan menjadi perbincangan publik.

Adapun Pasal 7 UUD 1945 berbunyi: “Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.” Pasal 7 UUD 1945 tidak boleh hanya dibaca secara harfiah melainkan harus dibaca secara sistematis dan kontekstual.

Baca Juga :  RUU KEJAKSAAN MENUAI POLEMIK, KETUM FORMAPUM RAHMAT DJIMBULA ANGKAT BICARA.

Begitu juga dengan Pasal 8 ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi: “Jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai habis masa jabatannya.”

Jika Presiden saat ini jadi Wapres 2024, maka Pasal 8 ayat 1 UUD 45 tidak dapat dilaksanakan karena akan bertentangan dengan Pasal 7 UUD 1945. Makanya tidak ada tafsir lain yang mungkin kecuali bahwa Presiden saat ini tidak memenuhi syarat untuk menjadi cawapres dalam Pilpres 2024.

(Sarah)

Baca Juga :  Danlantamal I Pimpin Acara Pengukuhan Wadan Lantamal I dan Sertijab Aslog Danlantamal I

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!