Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025 728x250
BERITA

Di duga Melakukan Tipikor Pengelapan Dana Anggaran Silpa APBD Senilai 56 Miliar Rupiah, Gema Jakarta Menantang KPK Untuk Memanggil PJ. Bupati Konawe, Sekda dan Kepala Bapedda Konawe.

826
×

Di duga Melakukan Tipikor Pengelapan Dana Anggaran Silpa APBD Senilai 56 Miliar Rupiah, Gema Jakarta Menantang KPK Untuk Memanggil PJ. Bupati Konawe, Sekda dan Kepala Bapedda Konawe.

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

Konawe, Gerakan Mahasiswa Konawe Jakarta (GEMA-JAKARTA) Menantang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) Untuk Segera Memanggil dan Memeriksa Pj. Bupati Konawe, Sekda Konawe Dan Juga Kepala Bappeda Konawe.

 

Iklan 300x600

Andi Akbar Syarif: Ketua Umum Gerakan Mahasiswa Konawe Jakarta, Aksi Demonstrasi Yang Kami Akan Bangun Adalah Tindakan Juga Sekaligus Bentuk Nyata Terkait Kasus Dugaan Korupsi Oknum Inisial HR, FS dan SI yang Sampai Saat ini Belum Ada Kejelasan Proses Penegakkan Hukumnya.

 

Dimana Perbuatan Yang Dilakukan Oleh mantan Pj. Bupati Konawe (HR) Beserta Sekda Konawe (FS) dan Juga Kepala Bappeda Konawe (SI) Telah Mencederai Dari Pada Subtansi Hukum Dan Telah Melanggar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme Bahkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”. Tuturnya.

Baca Juga :  JADKOMHAS SULTRA - JAKARTA GELAR UNRAS DI DEPAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI-RI , TERKAIT DUGAAN KEJAHATAN EKS PJ BUPATI BOMBANA

 

UUD NO. 31 THN 1999 Pasal 2 Ayat (1) Yang Berbunyi “secara melawan hukum; Kedua, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi; dan ketiga, merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

 

Dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Pemufakatan jahat adalah bila dua orang atau lebih yang mempunyai kualitas yang sama saling bersepakat melakukan tindak pidana”. Tutupnya.

Baca Juga :  Kapolri Sebut Brigjen Endar Sedang Berjuang Lewat PTUN

Tuntutan :

1. MENDESAK KPK RI UNTUK SEGERA MEMANGGIL DAN MEMERIKSA MANTAN PJ BUPATI KONAWE (HR) , SEKDA KONAWE (FS) DAN JUGA BAPPEDA KONAWE TERKAIT TINDAK PIDANA KORUPSI DANA ANGGARAN SILPA APBD SENILAI RP. 56 MILLIAR.

2. MENDESAK BAPAK KAPOLRI LISTYO SIGIT PRABOWO UNTUK SEGERA MENCOPOT KAPOLRES KONAWE KARENA TIDAK MAMPU MENUNTASKAN KASUS TIPIDKOR YG BERADA DIKABUPATEN KONAWE.

3. MEMINTA KPK RI UNTUK SEGERA MENGAUDIT SEJUMLAH PEJABAT UTAMA KABUPATEN KONAWE YG DIDUGA TERLIBAT DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI (TIPIDKOR) TERSEBUT

Baca Juga :  Prajurit Lanal Simeulue Laksanakan Pemeriksaan urikkes Rutin Tahun 2024

4. MENDESAK KEJAGUNG RI UNTUK SEGERA MEMERIKSA PJ BUPATI KONAWE ATAS DUGAAN KORUPSI APBD ANGGARAN DANA SILPA SENILAI 56 MILIAR.

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!