Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025 728x250
BERITA

Demo di Mabes Polri, GMA Desak Kapolri Copot Kapolda Sultra

176
×

Demo di Mabes Polri, GMA Desak Kapolri Copot Kapolda Sultra

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

Puluhan massa yang tergabung dalam Garda Muda Anoa (GMA) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar aksi demonstrasi di Markas Besar (Mabes) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) pada Senin, 15 Juli.

 

Iklan 300x600

GMA mendesak agar Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo segera mencopot Irjen Pol. Dwi Irianto dari jabatannya sebagai Kapolda Sulawesi Tenggara.

 

Pasalnya, sejak Irjen Pol. Dwi Irianto menjabat sebagai Kapolda Sultra yang baru, praktik pertambangan tanpa izin (PETI) kembali bermunculan.

 

Hal itu diungkapkan oleh Direktur Eksecutif Garda Muda Anoa, Muh. Ikbal Laribae yang juga berlaku sebagai jendral lapangan dalam aksi tersebut.

 

Ikbal sapaan akrab Muh. Ikbal Laribae mengungkapkan, pada masa kepemimpinan Kapolda sebelumnya yakni dibawah Kepemimpinan Irjen Pol. Teguh Pristiwanto, Polda Sultra masif melakukan patroli ilegal mining.

 

“Sebelumnya, kegiatan patroli ilegal mining sangat masif dilakukan. Sehingga Sultra nyaris terbebas dari praktik ilegal minig”. Katanya melalui siaran pers GMA, Senin, (15/7/24).

Baca Juga :  Gerak Cepat, Babinpotmar Pos TNI AL Labuhan Bajau Laksanakan SAR dan Evakuasi Korban Tenggelam Di Perairan Pantai Labuhan Jaya Simeulue

 

Ironisnya, lanjut Ikbal, pasca pergantian kepemipinan, Polda Sultra terkesan lamban untuk melakukan penindakan terhadap praktik-praktik tambal ilegal yang terjadi di Sulawesi Tenggara saat ini.

 

“Ilegal mining saat ini makin tidak terkendali, tidak hanya di satu daerah. Namun nyaris semua wilayah pertambangan kembali di hantui dengan praktik ilegal mining”. Terangnya

 

Lebih lanjut, mahasiswa semester akhir di Universitas Halu Oleo itu menyebutkan, beberapa kegiatan ilegal mining yang mencuat namun tidak dilakukan penindakan oleh Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Polda Sultra.

Pertama, dugaan pertambangan ilegal di lahan celah PT. Mandiri Utama Resources (MUR) dan Eks IUP PT. EKU 2 di Kabupaten Konawe Utara. Meski sempat gaduh saat mencuat ke publik namun hingga saat ini belum ada yang di proses hukum.

 

Kedua, dugaan ilegal mining di lahan kooridor PT. Kasmar Tiar Raya (KTR) dan PT. Mining Maju di Kabupaten Kolaka Utara. Juga sempat gaduh dan jadi perhatian publik, namun sampai saat ini tidak ada pihak yang di periksa dan di proses hukum.

Baca Juga :  Danlantamal I Olahraga Bersama Dengan Kapolda Sumatera Utara

 

Ketiga, dugaan ilegal mining di lahan celah PT. Jagad Rayatama dan pertambangan PT. Sembilan Bara Energi di Kabupaten Konawe Selatan. Sampai saat ini juga tidak ada penindakan dari Polda Sultra.

 

Hal tersebut kata Ikbal, merupakan bukti kegagalan Kapolda Sultra dan Dirkrimsus Polda Sultra dalam mencegah dan memberantas praktik pertambangan ilegal di Bumi Anoa, Sulawesi Tenggara.

 

“Zero ilegal mining ini merupakan instruksi dan harapan bapak Kapolri, agar kita bisa terbebas dari hama investasi seperti pelaku ilegal mining. Namun itu gagal di jalankan oleh Polda Sultra menurut kami”. Tegasnya

 

Oleh sebab itu, pihaknya menduga bahwa masifnya praktik ilegal mining di Sulawesi Tenggara saat ini tidak terlepas dari kelalaian hingga adanya dugaan pembiaran yang dilakukan oleh Polda Sultra.

Baca Juga :  Tim SAR TNI AL Lanal Simeulue Berhasil Temukan Orang Hilang Di Laut

 

“Kalau Polda Sultra komitmen memberantas ilegal mining, para pelaku ilegal mining itu sudah sejak lama di tindak dan di proses hukum. Namun faktanya tidak ada”. Jelas Ikbal

Terakhir, Ikbal juga menyarankan agar Bareskrim Polri segera membentuk Tim Khusus (timsus) untuk menyelidiki adanya dugaan praktik “beking” tambang ilegal yang melibatkan beberapa oknum kepolisian di satuan Dirreskrimsus Polda Sultra.

 

“Ini juga penting untuk di bongkar, karena praktik ilegal mining tidak akan pernah bisa di berantas selama masih ada yang namanya beking-bekingan oleh aparat”. Tutupnya

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!