Cegah Pelanggaran Hukum, Keluarga Besar Lanal Nias Terima Penyuluhan Hukum Dari Dinas Hukum TNI Angkatan Laut

ANGKATAN LAUT26 Dilihat

Detikdjakarta.com TNI AL, Nias,- Dalam rangka meningkatan kesadaran akan hukum dan memberikan pemahaman hukum bagi Prajurit Lanal Nias, Pegawai Negeri Sipil, serta Jalasenastri Cabang 5 Korcab II DJA I, Lanal Nias menyelenggarakan kegiatan Peningkatan Kesadaran Hukum TA. 2024 oleh Dinas Hukum Angkatan Laut (Diskumal) yang diwakili oleh Letkol Laut (H) Zurahim, S.H., M.H., (Ketua Tim Kadargakkum Diskumal) dan Mayor Laut (H) Zainal Arifin (Kasubsibinkumpers Sibinkumpers Dargakkum Diskumal), bertempat di Mako Lanal Nias, Kamis (28/3/2024).

Acara diawali dengan sambutan Pgs. Palaksa Mayor Laut (P) Hasil Wantoro, Sambutan Kadiskumal, Penyerahan Cinderamata dari Diskumal, Penyerahan Cinderamata dari Lanal Nias kepada Tim Diskumal, Paparan Materi oleh Tim Diskumal, Diskusi dilanjutkan dengan tanya jawab dan diakhiri dengan konsultasi oleh Tim Diskumal.

Kegiatan juga dihadiri oleh Pasintel Mayor Mar Jamadarsati, Paspotmar Mayor Laut (P) Suprianto, Dandenpomal Mayor Laut (PM) Afrizal, Ka. Akun Kapten Laut (S) Purwanto, Para Perwira, Bintara, Tamtama, dan PNS beserta Jalasenastri Cabang 5 Korcab II DJA I.

Adapun materi yang diberikan oleh Tim Diskumal antara lain tentang Hukum Bagi Pelaku LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender), Golongan Narkoba, Bentuk Tindak Pidana Oknum TNI AL, Ancaman KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga), Ancaman ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik).

Selain memberikan penyuluhan, Tim Diskumal juga memberikan cara agar semua pelanggaran hukum untuk tidak terjadi dengan meningkatkan iman dan taqwa sesuai ajaran agama masing-masing, memahami dan menghayati serta mengamalkan Sapta Marga, Sumpah Prajurit, 8 Wajib TNI, dan Trisila TNI AL, serta Panca Prasetya Korpri, selalu meningkatkan displin dimulai dari diri sendiri, keluarga, lingkungan kerja, dan institusi, selalu mengingat bahwa akibat dari perbuatan tersebut akan menyengsarakan diri sendiri, anak istri maupun orang lain dan institusi.

(Pen Lanal Nias)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *