Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025 728x250
BERITANASIONAL

Cak Imin Dilaporkan ke KPK Gara-gara Bawa Istri Saat Jadi Tim Pengawas Ibadah Haji

424
×

Cak Imin Dilaporkan ke KPK Gara-gara Bawa Istri Saat Jadi Tim Pengawas Ibadah Haji

Sebarkan artikel ini
Pelapor Muhaimin Iskandar ke KPK/FOTO: Wardhany Tsa Tsia-VOI
Iklan 468x60

DETIKDJAKARTA.COM, JAKARTA –

Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar atau Cak Imin dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Nasional Corruption Watch (NCW) menduga Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu telah menyalahgunakanan wewenang sebagai Tim Pengawas (Timwas) Haji karena mengajak istrinya, Rustini.

Iklan 300x600

Dony Manurung yang merupakan aktivis NCW bahkan menduga penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Cak Imin bukan cuma terjadi pada 2024 saja. Dia membawa serta bukti dalam laporan ke KPK.

“Ternyata bukan 2024 saja, 2022 dan 2023 juga membawa istrinya sebagai Timwas Haji,” kata Dony di gedung KPK, Jakarta, Senin, 12 Agustus.

Baca Juga :  BRI KC Jakarta S.Parman Menyerahkan Bingkisan Sembako kepada Pekerja Dasar

Dony menyebut bukti yang dibawanya untuk melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang itu valid. “Kami bawa beberapa data kita, kita lokasir yaitu ada Timwas haji 2022, ada LPJ Timwas haji 2022, ada draft LPJ timwas haji 2023 yang hari ini belum diupload,” tegasnya.

“Kami juga ada bukti berbentuk visa yang jelas keterangannya bukti pendaftaran bahwa keterangannya adalah sebagai pengawas haji petugas haji lah,” ujar Dony.

Dony berharap bukti-bukti yang diserahkan sudah cukup untuk segera memanggil Cak Imin. Dugaan penyalahgunaan wewenang itu harus diklarifikasi.

Baca Juga :  Aliansi Arus Perubahan Tunggu Perintah Anis Baswedan Terkait Pilkada DK Jakarta 2024

Apalagi, uang untuk memberangkatkan tim pengawas berasal dari anggaran negara. “Karena dalam timwas haji ini kita menurut info yang kita dapat satu timwas itu dibiayai negara sekitar kurang lebih 23 ribu dolar Amerika Serikat. Nah ini kan uang yang sangat banyak gitu loh dan juga bisa ada potensi potensi kerugian negara di sini,” pungkasnya.

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!