Detikdjakarta Klaten – Bank Jawa Tengah digugat di Pengadilan Negeri Klaten Dengan Perkara Perdata No.120/Pdt.G/2023/PN Klaten tanggal 18 Oktober 2023, Bermula Dari membuka waris almarhum Antonius Joko Bejo membongkar Hutang CV Andita Baru Klaten dimana Almarhum Joko Bejo sebagai Direktur utama menjaminkan aset di Bank Jateng.
Namun ketika Ahli Waris Menanyakan Dokumen Kredit dan jumlah Hutang Pihak Bank Jateng tidak memberikan Respon dengan baik, .dimana seolah mengabaikan ahli waris, Mengingat CV Andita Baru Klaten adalah Perusahaan Keluarga yang dimana ketika Almarhum meninggal harus mengetahui Dokumen dan jumlah kewajiban hutangnya,” ungkap Anastasia .
Lebih lanjut Anastasia mengatakan, Diduga Bank Jateng menutupi hal tersebut disebabkan ada salah satu Pengurus CV Andita Baru Klaten terlibat dalam Penggelapan dana Pinjaman Yang notabenenya Istri dari Pernikahan Ke empat Almarhum Joko Bejo yang bermana Maniatun yang digugat oleh salah satu ahli waris bernama Anastasia Widiastutik di Pengadilan Negeri Klaten,” ujarnya.