Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITA

Pasca Fatwa Terbit, MUI: Momentum Bangkitnya Produk Lokal

Avatar photo
142
×

Pasca Fatwa Terbit, MUI: Momentum Bangkitnya Produk Lokal

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

Detikdjakarta Jakarta- Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa pasca dikeluarkan Fatwa MUI Nomor 83 tahun 2023 harus disikapi sebagai momentum bagi bangkitnya produk-produk lokal di Indonesia karena banyak produk-produk dalam negeri yang bagus dan bisa digunakan oleh masyarakat.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Sekjen Bidang Hukum dan HAM MUI, DR. H. Ikhsan Abdullah, SH, MH menanggapi permintaan masyarakat terkait penjelasan MUI mengenai dampak dari Fatwa MUI Nomor 83 tahun 2023 tentang Hukum dukungan terhadap perjuangan Palestina yang dikeluarkan pada 8 November 2023 lalu yang menegaskan bahwa mendukung agresi Israel ke Palestina hukumnya haram.

Iklan 300x600

“Fatwa ini dikeluarkan karena Israel telah melakukan kejahatan perang terhadap Palestina yang seharusnya sudah berdaulat. Kejahatan ini tidak sebanding dengan boikot terhadap produk yang terafiliasi dengan Israel. Jadi tolong difahami, jangan mempersoalkan fatwanya tetapi perangnya karena berdampak terhadap kemanusiaan,” ujar Ikhsan dalam konferensi pers, Rabu (15/11/2023) di kantor MUI, Jakarta.

Baca Juga :  Kader Partai PKB inisial “HW” Diduga Cacat Administrasi, KPU dan Bawaslu Kerja Sama meloloskan, IPPMIK-Jakarta Desak DKPP RI Memberikan Sanksi.

Menurutnya, dunia usaha paling gentar jika menghadapi boikot. MUI mengingatkan para pengusaha untuk berhati-hati dalam berinvestasi di Indonesia yang harus disesuaikan dengan budaya di Indonesia.

“Saya meminta para pengusaha sensitif lah jika ingin berusaha di Indonesia. Pada dasarnya masyarakat Indonesia mempersilahkan berusaha berdampingan dengan pengusaha lokal, akan tetapi harus ingat sensitivitas,” imbuhnya.

Menyikapi terkait dengan produk-produk yang telah berlabel halal namun terafiliasi dengan Israel, MUI berjanji akan menentukan sikap dalam waktu dekat.

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!