Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITADAERAH

Banjir Terulang Kembali, Pemilik Bukit Podang Residence Blok H14 Desa Pagung Kediri, Murka

150
×

Banjir Terulang Kembali, Pemilik Bukit Podang Residence Blok H14 Desa Pagung Kediri, Murka

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

DETIKDJAKARTA.COM, KEDIRI –
Penghuni dan mewakili pemilik lahan di Bukit Podang Residence blok H 14 desa Pagung, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, yakni Firman Ismail M menyebut bahwa dirinya sudah hilang kesabarannya karena sudah  selama 1,5 tahun lamanya huniannya belum juga teratasi dampak dari ditutupnya secara permanen saluran air oleh Abdul Kadir (Pemilik Lahan di Bukit Podang H12) yang   mengaku Adik Walkota Kediri.

Terlebih lagi banjir tergolong parah dibeberapa titik sejak bulan Januari 2023, melanda Kabupaten Kediri hingga terakhir pada Sabtu (4/02).

Iklan 300x600

Maka dari itu Firman mendokumentasi kembali video saat banjir berlangsung yang diterima redaksi, Senen (06/02) bahwasanya Firman Ismail  mengatakan dirinya sudah melaporkan pada pihak terkait akan tetapi jawabannya, “Sabar”.

Inilah kutipannya, “Saat ini saya saya berada di Bukit Podang Residence Blok H14 Ds Pagung Kecamatan Semen Kabupaten Kediri.  Dalam hal ini hampir 1,5 tahun saya melaporkan dugaan tindak penyerobotan lahan oleh seseorang yang mengaku adik Walikota Kediri dan yang kedua oleh oknum notaris dan PPAT tentang penutupan air, yang sampai saat ini jawabannya selalu mengatakan ” Sabar”.  Jadi kalau seperti ini kita melaporkannya seperti ustad dan kalau ada tindak pidana kita laporkan harus “Sabar”, yang itu jawaban yang selalu kami terima,” ungkap Firman.

Baca Juga :  Banjir Bukit Podang Tak Tertangani, Harry Minta Gubernur Jatim Perhatikan Nasib Warga

Akankah ini menjadi hidak berkesudahan kalau hanya diam dan sabar saja?. Ini menjadi pertanyaan  besar bagi Firman. Atau apakah Pak Walikota harus juga turun tangan sampai tingkat Gubernur Jawa Timur harus mengetahui keluh kesah ini?.

Menurut Firman, warga yang telah menutup aliran air tersebut yakni Abdul Kadir tidak menyadari ulahnya itu dapat merugikan orang lain dan lingkungan sekitar.

Perlu diketahui, dalam  menyelesaikan problem solving ini, semua pihak sudah mengadakan pertemuan pada Rabu, 14 Desember 2022  bertempat di Kediaman Sukemi selaku Camat Semen yang dihadiri
Kapolsek Semen AKP Siswandi dan Kanit Intel Polsek Semen Iptu Budi Santoso, beserta Anggota Koramil Semen, dan Kepala Desa Pagung Kec Semen dan juga Pengembang / Developer dari Bukit Podang Residence,  Penghuni dan mewakili pemilik lahan di Bukit Podang Residence blok H 14, serta Abdul Kadiri Pemilik Lahan di Bukit Podang H12 ( walaupun hadir hanya sebentar sebelum pertemuan dimulai).

Baca Juga :  Dalam Kegiatan Binwiltasla, Lanal Bengkulu Ajak Masyarakat Pulau Enggano Olahraga Bersama

Dengan hasil pengecekan Pak Camat dan Pak Kapolsek di lokasi di Bukit Podang Residence Blok H 14. Bahwasanya memang melihat adanya aliran air di belakang yang menuju saluran air di samping rumah Bukit Podang H14 yang telah di tutup permanen bangunan oleh  Abdul Kadir (Pemilik Lahan di Bukit Podang H12).

Bagaimana cepat terselesaikan jika pihak Abdul Kadir masih bersikukuh malah meminta pagar yang di bangun oleh Pemilik lahan H14, Ir H Mujito untuk di bongkar, sedangkan pagar tersebut di bangun sejak 2013. Dengan alasan pagar tersebut memasuki tanah dari Abdul Kadir.

Baca Juga :  M.Dzikrurrakhman.S.H.,(C).M.H. : Anak muda DKI Jakarta Siap dukung Ganjar Pranowo dan Mahfud MD

Sedangkan setelah melakukan pengajuan pengembalian batas oleh petugas BPN bersama Muspida setempat. Dan di berikan pemberitahuan oleh Muspida. Para perangkat dan BPN tidak di perkenankan untuk melakukan ukur ulang pengembalian batas. Sehingga pemilik lahan H14 melaporkan ke Polresta Kediri setahun lalu. Atas dugaan penyerobotan lahan di Bukit Podang Residence H14.

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!