DETIKDJAKARTA.COM.Jakarta,-Bawaslu Provinsi DKI Jakarta – Pengawasan Bawaslu Provinsi DKI Jakarta
terhadap tahapan verifikasi administrasi (vermin) partai politik (parpol) calon peserta
Pemilu Tahun 2024 menunjukkan bahwa terdapat kendala dalam penggunaan Sistem.
Informasi Partai Politik (SIPOL). Selain itu, Bawaslu Provinsi DKI Jakarta juga mengalami.
kendala keterbatasan akses pengawasan, baik dalam akses terhadap SIPOL, maupun akses.
dalam melakukan pengawasan melekat terhadap proses verifikasi administrasi berkas.
calon peserta Pemilu Tahun 2024 yang sudah di upload di SIPOL.
Dalam pengawasan verifikasi administrasi parpol calon peserta Pemilu Tahun 2024.
Bawaslu Provinsi DKI Jakarta menerapkan strategi pengawasan berupa pencegahan dan
pengawasan melekat terhadap setiap tahapan verifikasi administrasi yang dilakukan oleh
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta dan KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi
DKI Jakarta meski dengan keterbatasan akses terhadap SIPOL.
Pencegahan dan Pengawasan yang dilakukan Bawaslu Provinsi DKI Jakarta sebagai
berikut: