BAWASLU PROVINSI DKI JAKARTA 30 Agustus 2022 Pengawasan Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024

DETIKDJAKARTA.COM.Jakarta,-Bawaslu Provinsi DKI Jakarta – Pengawasan Bawaslu Provinsi DKI Jakarta

terhadap tahapan verifikasi administrasi (vermin) partai politik (parpol) calon peserta
Pemilu Tahun 2024 menunjukkan bahwa terdapat kendala dalam penggunaan Sistem.

Informasi Partai Politik (SIPOL). Selain itu, Bawaslu Provinsi DKI Jakarta juga mengalami.
kendala keterbatasan akses pengawasan, baik dalam akses terhadap SIPOL, maupun akses.
dalam melakukan pengawasan melekat terhadap proses verifikasi administrasi berkas.
calon peserta Pemilu Tahun 2024 yang sudah di upload di SIPOL.
Dalam pengawasan verifikasi administrasi parpol calon peserta Pemilu Tahun 2024.

Bawaslu Provinsi DKI Jakarta menerapkan strategi pengawasan berupa pencegahan dan

pengawasan melekat terhadap setiap tahapan verifikasi administrasi yang dilakukan oleh
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta dan KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi
DKI Jakarta meski dengan keterbatasan akses terhadap SIPOL.
Pencegahan dan Pengawasan yang dilakukan Bawaslu Provinsi DKI Jakarta sebagai
berikut:

1. Membuat Spanduk dan Video Sosialisasi
Pemasalahan yang banyak terjadi dalam proses verifikasi administrasi partai politik
calon peserta Pemilu Tahun 2024 adalah dugaan pencatutan nama dan/atau nomor
induk kependudukan (NIK) masyarakat hingga penyelenggara pemilu yang diduga
dicatut sebagai anggota maupun pengurus partai politik yang mendaftar sebagai
calon peserta pemilu Tahun 2024.
dan
Melihat hal tersebut, Bawaslu Provinsi DKI Jakarta berkepentingan untuk
memberikan edukasi bagi seluruh lapisan masyarakat hingga penyelenggara pemilu
dengan membuat dan menyebarluaskan spanduk dan video sosialisasi untuk
berperan aktif mengecek nama
NIK pada laman
https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari nik untuk mengetahui status dalam
SIPOL dan melaporkan kepada Bawaslu Provinsi DKI Jakarta dan Bawaslu
Kabupaten/Kota se-Provinsi DKI Jakarta jika terdapat nama yang tercantum dalam
SIPOL karena dicatut oleh salah satu partai politik tertentu.

Guna membuka ruang bagi masyarakat umum yang ingin melaporkan nama atau nik.
nya tercantum di dalam sipol karena dicatut sebagai anggota salah partai politik,
Bawaslu Provinsi DKI Jakarta membuka posko pengaduan masyarakat. Selain itu
Bawaslu Provinsi Jakarta juga meminta jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-
Provinsi DKI Jakarta untuk juga membuka posko pengaduan masyarakat mengenai
penggunaan data diri sebagai pengurus dan/atau anggota partai politik.
Posko tersebut nantinya akan menerima pengaduan dari setiap lapisan masyarakat
yang merasa nama dan NIK nya dicatut oleh salah satu partai politik calon peserta
pemilu Tahun 2024 dengan mengisi form surat pernyataan bukan sebagai anggota
partai politik yang sudah disediakan pada posko pengaduan Bawaslu Provinsi DKI
Jakarta dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi DKI Jakarta.
Tabel 1. Rekapitulasi posko pengaduan masyarakat:

Bawaslu Kab/KotaKota Jakarta Timur
Kota Jakarta BaratKota Jakarta Utara
Kota Jakarta SelatanKota Jakarta Pusat
Kab Kep SeribuTotal

3. Pengawasan Melekat
Selain itu untuk memaksimalkan pencegahan melalui pembuatan spanduk dan
video sosialisasi serta pembukaan posko pengaduan masyarakat. Bawaslu Provinsi
DKI Jakarta bersama Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi DKI Jakarta membentuk
tim fasilitasi verifikasi partai politik yang bertugas untuk melakukan pengawasan
secara langsung terhadap proses verifikasi administrasi yang dilakukan oleh KPU.
Dalam pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi DKI Jakarta bersama Bawaslu
Kabupaten/Kota se-Provinsi DKI Jakarta baik dengan pencermatan terhadap aplikasi SIPOL
maupun pengawasan terhadap proses verifikasi administrasi oleh KPU Kabupaten/Kota se-
Provinsi DKI Jakarta, banyak ditemukan kendala seperti akses terhadap aplikasi SIPOL
yang masih terbatas, seringkali error dan terkunci serta banyaknya kegandaan anggota
partai politik baik internal maupun eksternal.
Sesuatu yang harus menjadi catatan dan perlu diperhatikan serta ditindaklanjuti oleh KPU
agar proses verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu Tahun 2024 dapat
berjalan sesuai peraturan perundang-undangan sehingga tidak menimbulkan potensi
pelanggaran administrasi pemilu dan sengketa proses pemilu dikemudian hari.

(Hendra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *