Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITAPOLRISEPUTAR JAKARTA

Arahan Kapolda Metro Jaya kepada Jajaran Fungsi Resese

Avatar photo
84
×

Arahan Kapolda Metro Jaya kepada Jajaran Fungsi Resese

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

 

DETIKDJAKARTA.COM,-Jakarta – Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto, S.I.K., memberikan pengarahan kepada Personel pengemban fungsi reserse di Balai Peremuan Polda Metro Jaya (BPMJ), Kamis (11/5/2023).

Iklan 300x600

Arahan diberikan agar personel pengemban fungsi resese terus memperbaharui pengetahuan dan peka terhadap pola-pola kejahatan baru (sense of crime) sehingga proses penyelidikan dan penyidikan terlaksana secara profesional, obyektif dan adanya kepastian hukum.

Sebagaimana arahan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo pada Rakernis Bareskrim, pada Maret 2023 lalu, bahwa terhadap hal yang menjadi perhatian publik, yang ciderai rasa keadilan publik, lakukan penegakan hukum secara tegas. Sehingga masyarakat melihat bahwa, Polri khususnya jajaran Reskrim professional. Kita humanis, tapi pada saat kita tegas kita juga mampu. Hal negatif, perilaku menyimpang harus kita hindari semaksimal mungkin.

Baca Juga :  DIREKTUR RAYA INSTITUTE : TRANSISI ENERGI MENJADI PELUANG KEBERLANJUTAN MASADEPAN NASIONAL

Dalam arahannya, Kapolda menekankan pentingnya penyidik reskrim untuk memahami teknis dan taktis dalam penyelidikan maupun penyidikan suatu perkara.

“Setiap langkah penyidik dalam bertugas harus memiliki dasar hukum dan dilengkapi adminsitrasi penyidikan. Pahami asas hukum: equality before the law dan presumption of innocence. Tegas bukan berarti keras, melainkan sesuai dengan aturan dan norma yang berlaku,” ujar Irjen Karyoto.

Irjen Karyoto mengatakan penanganan Tindak Pidana di Polda Metro Jaya merupakan penanganan perkara dengan tingkat atensi masyarakat yang tinggi , mudah viral, dan ada melibatkan tokoh –tokoh publik (artis, pejabat negara, dll ).

Baca Juga :  Tingkatkan Profesionalisme, Prajurit Lanal Bandung Gelar Latihan Menembak dan Renang Militer Pada Uji Trampil Glagaspur P1 dan P2

“Untuk itu maka penyidik harus melandaskan penyidikan berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang ada,” ujar Irjen Karyoto.

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA

BUDI WAHYUDIN SYAMSU KETUA UMUM AWDI RESMI LANTIK…

error: Content is protected !!