Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITADAERAH

MASSA GERUDUG OJK, PERSOALKAN PINJOL

124
×

MASSA GERUDUG OJK, PERSOALKAN PINJOL

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

DETIKDJAKARTA.COM, JAKARTA –

Sejumlah elemen massa tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Pemuda Berantas Pinjol (AMPBP), Gerakan Mahasiswa Melawan Pinjol (GMMP), Lembaga Bantuan Hukum Jaringan Rakyat (LBH JARAK), dan OKP Mahasiswa Kepemudaan, melakukan aksi unjuk rasa dan menyampaikan pendapat di depan gedung Otorisasi Jasa Keuangan (OJK), Jakarta Pusat. Beberapa tuntutan dilayangkan untuk mengevaluasi OJK dan pencabutan izin Penyedia Aplikasi Pinjaman Online dibawah naungan OJK dan AFPI (PINJOL LEGAL) .

Iklan 300x600

Pantauan di lokasi pukul 10.30 WIB, Jumat (03/02/2023) sejumlah massa telah tiba di lokasi titik aksi. Dengan membawa spanduk dan poster protes tuntutan kepada OJK.

“Berantas Mafia di tubuh OJK dan AFPI, Batalkan POJK Nomor 10 /POJK.05 /2022” Demikian tertulis dalam spanduk tuntutan aksi massa.

Aksi unjuk rasa ini adalah aksi tindak lanjut yang dilakukan, setelah pada tanggal 15 Desember 2022 Press Release dikeluarkan dan di up melalui media DetikDjakarta, dan BuserBhayangkara yang tidak mendapatkan atensi dan respon daripada pihak terkait.

Bung Udin selaku orator dalam aksi menuntut OJK untuk bertanggungjawab serta mengawasi dalam setiap perbuatan, akibat penagihan oleh Field Collector dan Debt Collector aplikasi pinjaman online dibawah naungan OJK dan AFPI agar tidak ada lagi rakyat melakukan bunuh diri akibat pinjol legal. Bung Udin juga menegaskan hal ini wajib dilakukan agar tidak adalagi Field Collector di serang dengan senjata tajam sebagaimana yang terjadi di Surabaya.

Baca Juga :  Tokoh Muda Sumatra Utara (Felix Martuah Purba) Mendukung Pasangan Bobby-Surya Sebagai Pasangan Calon Gubernur Dan Wakil Gubernur Sumut

“Pinjaman Online dibawah naungan OJK dan AFPI sudah seperti kanker dalam masyarakat. Sehingga masyarakat kecil menjadi korban bahkan adanya 200 Mahasiswa di perguruan tinggi terjerat Pinjaman Online legal. Ini wajib dibenahi, tindak tegas seluruh aplikasi pinjaman online legal jika tidak bubarkan mereka” Tegas Bung Udin dalam orasinya.

“Bapak Presiden RI Joko Widodo wajib mengevaluasi kinerja Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, karna melemahnya fungsi pengawasan serta cacatnya peraturan yang dikeluarkan dibawah pimpinan Mahendra Siregar. Dibuktikan dengan POJK Nomor 10/POJK.05/2022 sama sekali tidak melihat nilai-nilai kemanusiaan dan Undang-Undang yang berlaku diatasnya”. Tambahnya.

Dalam aksi ini beberapa tuntutan dilayangkan, sebagaimana berikut :
1. Presiden RI Bapak Joko Widodo wajib mengevaluasi kinerja Ketua Dewan Komisioner OJK dibawah pimpinan Mahendra Siregar.
2. OJK wajib membatalkan POJK Nomor 10/POJK.05/2022 karna dinilai tidak melindungi hak-hak asasi manusia dan data pribadi serta menuntut mengeluarkan regulasi terbaru.
3. OJK wajib membubarkan segala bentuk penyedia pinjaman online dibawah naungan OJK dan AFPI yang telah melakukan tindakan penagihan diluar SOP bahkan melanggar Undang-undang yang berlaku.
4. OJK wajib melindungi hak-hak pemohon pinjaman serta data pribadi pemohon pinjaman yang disalahgunakan oleh DC dan FC penagihan Pinjaman Online legal dibawah naungan OJK dan AFPI.
5. Pihak Aparatur Kemanan (Kepolisian) wajib menerima serta melakukan tindakan atas segala pengaduan masyarakat yang dialami akibat penagihan DC Pinjaman Online Legal.
6. Jika aksi kami tidak di indahkan, aksi ini terus dilanjutkan sehingga segala tuntutan kami terpenuhi.

Baca Juga :  Kunjungi OJK, MAN 13 Gali Langsung Pengetahuan di Sektor Keuangan

Bung Udin menegaskan, aksi yang dilakukan adalah melawan seluruh aplikasi pinjaman online legal yang bernaung dibawah OJK dan AFPI yang dimana dalam mekanisme penyelenggaraan dan penagihan melanggar SOP dan ketentuan yang berlaku. “Dugaan ini diperkuat dengan adanya bukti serta aduan masyarakat, bahkan tindakan pelanggaran hukum yang di lakukan oleh DC Pinjaman Online legal dialami oleh diri saya sendiri”, Tegasnya.

Elemen massa dalam unjuk rasa tidak diterima oleh OJK untuk melakukan audiensi dengan beralasan pihak Humas sedang tidak ada ditempat. Sempat terjadi pertikaian dalam aksi tersebut dikarenakan ini hari kerja sehingga tidak mungkin pihak Humas seluruhnya tidak berada ditempat. Dalam pertikaian yang terjadi elemen massa dan pihak keamanan memilih untuk menerima massa tetapi tidak untuk beraudiensi dengan pihak Humas atau yang setingkat melainkan menyerahkan tuntutan, press release serta aduan dan bukti tindak kejahatan kepada pihak Persuratan untuk ditujukan kepada pihak Edukasi Perlindungan Konsumen (EPK).

Baca Juga :  Jaga Netralitas TNI Menjelang Pemilu 2024

Bung Syamsul selaku koordinator aksi menegaskan bahwa aksi ini terus berlanjut, dengan tagar aksi “AKSI JUM’AT UNTUK UMMAT”. Bung Syamsul menegaskan bahwa kami siap mengawal dan kami akan menurunkan massa di gedung DPR RI untuk membatalkan regulasi POJK Nomor 10/POJK.05/2022 serta menegaskan fungsi OJK sebagai pengawas dan penanggung jawab penuh atas segala tindakan yang terjadi dibawah naungannya.

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!