DETIKDJAKARTA.COM, JAKARTA –
Sejumlah elemen massa tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Pemuda Berantas Pinjol (AMPBP), Gerakan Mahasiswa Melawan Pinjol (GMMP), Lembaga Bantuan Hukum Jaringan Rakyat (LBH JARAK), dan OKP Mahasiswa Kepemudaan, melakukan aksi unjuk rasa dan menyampaikan pendapat di depan gedung Otorisasi Jasa Keuangan (OJK), Jakarta Pusat. Beberapa tuntutan dilayangkan untuk mengevaluasi OJK dan pencabutan izin Penyedia Aplikasi Pinjaman Online dibawah naungan OJK dan AFPI (PINJOL LEGAL) .
Pantauan di lokasi pukul 10.30 WIB, Jumat (03/02/2023) sejumlah massa telah tiba di lokasi titik aksi. Dengan membawa spanduk dan poster protes tuntutan kepada OJK.
“Berantas Mafia di tubuh OJK dan AFPI, Batalkan POJK Nomor 10 /POJK.05 /2022” Demikian tertulis dalam spanduk tuntutan aksi massa.
Aksi unjuk rasa ini adalah aksi tindak lanjut yang dilakukan, setelah pada tanggal 15 Desember 2022 Press Release dikeluarkan dan di up melalui media DetikDjakarta, dan BuserBhayangkara yang tidak mendapatkan atensi dan respon daripada pihak terkait.
Bung Udin selaku orator dalam aksi menuntut OJK untuk bertanggungjawab serta mengawasi dalam setiap perbuatan, akibat penagihan oleh Field Collector dan Debt Collector aplikasi pinjaman online dibawah naungan OJK dan AFPI agar tidak ada lagi rakyat melakukan bunuh diri akibat pinjol legal. Bung Udin juga menegaskan hal ini wajib dilakukan agar tidak adalagi Field Collector di serang dengan senjata tajam sebagaimana yang terjadi di Surabaya.