Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITA

Anggaran Pekerjaan Paving Block Rumah Sakit Konawe Tahun 2023 Di duga Dikorupsi

216
×

Anggaran Pekerjaan Paving Block Rumah Sakit Konawe Tahun 2023 Di duga Dikorupsi

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

Konawe – Salah satu pemuda yang masih aktif sebagai penggiat sosial di Kab. Konawe kembali mempersoalkan terkait dugaan korupsi pada pekerjaan paving block Rumah Sakit Konawe Tahun 2023 yang sebelumnya telah di laporkan ke Kejaksaan Negeri Konawe.

 

Iklan 300x600

Irsan Pagala menyampaikan bahwa pekerjaan tersebut telah menelan Anggaran yang cukup fantastik, Namun pada kenyataannya pekerjaan tersebut menuai kejanggalan besar sehingga harus di laporkan ke kejaksaan negeri konawe untuk di lakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap oknum-oknum yang terlibat dalam pekerjaan vaping block RSUD Konawe.

Baca Juga :  Tingkatkan Penegakan Hukum Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Bidkum Polda Metro Jaya Gelar Seminar Hukum

 

Pemuda yang akrab disapa Irsan, Meminta kepada Kejaksaan Negeri Konawe untuk serius dalam mengusut tuntas kasus ini agar para oknum yang diduga meraup keuntungan pada pekerjaan vaping block Rumah Sakit Konawe segera mempertanggungjawabkan perbuatannya.

 

“Sebelumnya kami telah melaporkan hal ini ke Kejaksaan Negeri konawe, Tetapi anehnya kasus ini kami duga tidak serius di tangani dan di usut tuntas. Pekerjaan vaping block ini menghabiskan anggaran senilai Rp. 1.522.800.000.00, Namun akhirnya tidak sesuai dengan apa yang seharusnya.”

Baca Juga :  Aliansi Santri Gus Dur Menggugat, hari ini, 2 Agustus 2024 menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Pengurus Besar Nahdlatul Ulama

 

Dirinya menambahkan bahwa kejaksaan negeri konawe adalah tumpuan harapan masyarakat dalam menangani setiap kasus yang diduga melawan hukum, Salah satunya adalah tindak pidana korupsi.

 

Terakhir, Irsan menyampaikan bahwa dirinya bersama kawan-kawan penggiat sosial lainnya akan kembali bertandang di kantor Kejaksaan Negeri Konawe dalam rangka mempresur laporan yang sebelumnya telah di terima oleh pihak Kejaksaan Negeri Konawe, Tutupnya.

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!