DETIKDJAKARTA.COM, JAKARTA –
Masyarakat Utara yang beraliansi dengan Pemuda Utara dan beberapa Ormas Jakarta Utara menggelar aksi di depan Pengadilan Jakarta Utara yang bertempat sementara di Jl. Gajah Mada, PN Jakarta Pusat, Selasa. 30/08/2022.
“Kita datang ke Pengadilan Jakarta Utara ini untuk mengawal sampai tuntas sidang gugatan dugaan Malpraktek R.S. Hermina Podomoro terhadap adinda Ahmad Samsul,” kata pemuda Utara, Alif, dari atas mobil aksi, Jl. Gajah Mada,.Jakarta Pusat, Selasa, (30/08/2022).
Kita, sambungnya, berharap agar hakim yang memimpin sidang ini tidak bermain mata dan punya rasa perikemanusiaan terhadap apa yang menimpa dinda Ahmad Samsul (AS) balita berumur 2 tahun.
Hadir dalam aksi ini beberapa ormas diantaranya BRAJA Jakarta Utara, APS, KOBAR, SAB, BANG JAPAR, PA 212 Jakut, FMA 212, LMPI, Pemuda Utara, Satria Banten dan Darul Mujahid.
“Yakin ada mafia hukum?,…. yakin ada jaksa dan hakim yang bisa disogok?. Untuk itulah, kita datang ke sini untuk memberi dukungan moril kepada hakim yang mengadili sidang ini agar tidak mau disogok dan bisa mengambil keputusan secara adil,” orasi daeng dari BRAJA Jakarta Utara.
Kita, lanjut daeng, yakin di pengadilan ini banyak setan-setan yang berkeliaran untuk menyogok hakim dan Jaksa, untuk itu mari kita berdoa agar orang-orang yang terlibat dalam persidangan anakda Ahmad Samsul adalah orang-orang yang tidak mau disogok.
“Minimal kalau mereka tidak punya iman, mereka punya rasa perikemanusiaan,” tutup daeng.
Sementara Ginting, Korlap aksi ini, dalam orasinya berjanji akan terus mengawal sidang dugaan malpraktek ini dan akan mengajak lebih banyak lagi perhatian dari masyarakat dan ormas yang ada di Jakarta Utara.
Adinda AS anak dari bapak Nar, yang tinggal di Tanjung Priok ini berawal dari anaknya dibawa ke RS. Hermina Podomoro, Sunter Agung, Jakarta Utara tanggal 12/11/2021 dengan rujukan dari Puskesmas kecamatan Tanjung Priok tertanggal 11/11/2021.
“Sudah diambil darahnya, rongent dll, pemeriksaan saat di RS. Hermina,” tutur Nar di depan media ini.
Setelah itu, lanjut Nar, dikatakan dokter bahwa AS menderita Hernia yang harus dioperasi.
Setelah dioperasi, saya, kata Nar, dipanggil dokter, kata dokter FHN, maaf operasi tidak bisa diteruskan karena saya salah prediksi. Penyakit ini tidak seperti yang saya bayangkan. Terus saya tanya, terus baiknya gimana?, dokter bilang sebaiknya ditutup kembali. Saya bertanya lagi, terus penyakitnya apa?, dokter bilang, saya kurang tahu, nanti kita rujuk ke RS yang lebih besar yang alatnya lebih lengkap.
Saat ini AS yang sudah berumur 2 tahun, kata Nar, kalau berjalan agak membungkuk dan trauma.
Agenda sidang hari ini, sebagaimana disampaikan salah seorang tim pengacara penggugat (korban) dari LBH KOBAR, Mahmud, adalah verifikasi dokumen yang selanjutnya sidang akan digelar tanggal 6 September 2022.
“Hari ini materi sidang adalah verifikasi dokumen selama persidangan, sidang kembali tanggal 6 September tentang pembuktikan,” beber Mahmud,
Terkait gugatan korban, Nar mengharapkan apa yang dituntutnya bisa terkabul yaitu meminta ganti rugi materil dan immateril, sebesar 5M.
“Agar menjadi efek jera untuk para dokter yg terbukti melakukan kesalahan atau kelalaian dan kebodohan dalam menangani kesehatan0 masyarakat,” ujar Ginting memberi alasannya sebagai dukungan kepada orang tua korban.
(Darman).