Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITA

Ada Penambangan Emas Ilegal Berkedok Pembangunan bendungan

58
×

Ada Penambangan Emas Ilegal Berkedok Pembangunan bendungan

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

Ada Penambangan Emas Ilegal Berkedok Pembangunan Bendungan

Jakarta – Pergerakan Pelajar Maluku (PPM) melakukan aksi demonstrasi di kementrian PUPR terkait Pembangunan Bendungan Way Apo Pulau Buru, yang hinga kini mangkrak.

Iklan 300x600

“Hati-hati ada penambangan ilegal berkedok Bendungan atau proyek nasional di pulau Buru” kata koordinator Aksi, Bobi Mony via watshapp pada 30/7/2024

Ia menambahkan kalau Maluku sedang di rampok habis-habisan oleh negara. Negara bertindak suda seperti penjahat yang legal, rakyat harus bersatu, ketika tidak bersatu maka Maluku tidak di angap di Indonesia dan tidak di perhitungkan

Baca Juga :  Trinity Audio Delta Review: Fighting the Hybrid Fight

“Kemarin adik-adik mahasiswa melakukan aksi menuntut dan mempertanyakan status Bendungan Way Apo, yang hinga kini tidak selesai, padahal pejabat nasional berulang kali turun ke proyek tersebut, berjanji dan beri harapan palsu” tambah Bobi

Di tempat lain, pembangunan cepat selesai, hak-hak rakyat seperti pembebasan lahan cepat di selesaikan, sementara di Maluku rakyat di tipu, proyek tidak selesai, padahal uang Triliuanan yang suda di kucurkan.

“Gunung Botak itu gunung emas, jadi rakyat hati-hati Bendungan tidak selesai-selesai. Memang Maluku ini sengaja di buat untuk miskin dan tidak maju-maju, karna mereka di Jakarta angap kita ini semua orang bodoh dan bisa di bodohi, lewat kaki tangan mereka di Maluku” tambahnya

Baca Juga :  Berikan Edukasi Kebaharian dan Kemaritiman, Lanal Nias Gelar Open Ship di KAL Hinako I-2-19

Kita minta Polisi periksa Mantan Kepala BWS Haryono Utomo dan Mantan PPK Bendumgan Jek Tuhupuring, mereka berdua tahu segala macam kejangalan yang ada di Bendungan Way Apo, dan minta pertangungjawaban perjanjian yang di buat oleh mereka berdua bersama Warga.

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!