Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025 728x250
APOLEKSOSBUDBERITASOSIAL

Kunjungi PN Tanjung Pinang, Kamaruddin Simanjuntak Ajukan Novum Baru Kasus Lea Lendrawijaya Suroso

1265
×

Kunjungi PN Tanjung Pinang, Kamaruddin Simanjuntak Ajukan Novum Baru Kasus Lea Lendrawijaya Suroso

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

DETIKDJAKARTA.COM, JAKARTA –

Masalah menimpa Ibu Lea Lendrawijaya Suroso, mantan Kepala SMKN 1 Batam, kini memasuki babak baru, dengan pengajuan novum (bukti baru) atas hukuman yang dijatuhkan kepadanya.

Iklan 300x600

Sebagaimana telah beredar sebelum, Lea Lendrawijaya Suroso telah menjalani hukuman yang dijatuhkan kepadanya selama 1 tahun 6 bulan, plus pemberhentian statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan sebagai Kepala SMKN 1 Batam, secara tidak terhormat, untuk kesalahan yang tidak pernah dilakukannya.

Bersama Kuasa Hukumnya, yang berasal Kantor Victoria, Kamaruddin Simanjuntak, S.H., Jimmi Manalu,S.H., Nico Iryanto Sihombing, S.H., Jusfer Panggabean, S.H dan Rekan, Kuasa Pendampingnya, Baston Sibarani, SH, dan lainnya, Lea Lindrawijaya Pengadilan Negeri Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, yang beralamat di Kel. Sei Jang, Kec. Bukit Bestari, Kota Tanjung Pinang Kepulauan Riau, untuk mengajukan Novum (Bukti Baru) atas kesalahan Pengadilan dan Mahkamah Agung dalam pengambilan keputusannya, yang berakibat sangat merugikan Lea Lindrawijaya Suroso, Jumat, 23 Agustus 2024.

Baca Juga :  FORKAM Kejutkan Ibu Hj. Kusyati Di Ultahnya ke - 52

“Hari ini, saya mewakili Ibu Lea Lindrawijaya Suroso, mengunjungi Pengadilan Tinggi Tanjung Pinang, guna mengajukan Novum baru atas perkara yang menimpa klien kami, novum tersebut antara lain : 1. Laporan Keuangan SMKN 1 Batam yg sdh disyahkan kadisdik dan komite sekolah, 2. Peraturan Perundang2an terkait kedudukan SPP dan Sumbangan, 3. Peraturan perundang2an terkait pemberian THR untuk ASN, 4. Peraturan perundang2an terkait tugas dan tanggung jawab kepala sekolah, dan 5. Bukti-bukti lain terkait pengeluaran,” ungkap Kamaruddin Simanjuntak, SH kepada awak media.

Baca Juga :  Kunjungan Kerja Ke Central Pengolahan Sagu Di Sungai Tohor, Danlanal Dumai Serahkan Sembako Untuk Masyarakat Pesisir

“Untuk itu, sebagai Kuasa Hukum, kehadiran saya dan lainnya adalah untuk menuntut keadilan atas permasalahan yang menimpa kliennya kami,” lanjut Kamaruddin Simanjuntak.

“Setelah cukup lama mempelajari persoalan yang menimpa klien kami, saya sangat yakin bahwa klien kami tidak bersalah, klien kami hanyalah korban dari beragam fitnah yang disematkan kepadanya, karena kesuksesannya memimpin SMKN 1 Batam, maju dan menjadi yang terbaik di Kepulauan Riau,” tambahnya lagi.

*Berdasarkan novum tersebut yang telah dijelaskan oleh Pak Kamaruddin Simanjuntak, SH, maka sebagai kuasa pendamping ibu Lea Lindrawijaya Suroso, mengharapkan kepada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang agar segera menggelar kembali peradilan atas fitnah yang ditimpakan kepada Ibu Lea, melihat novum dan fakta-fakta yang ada lebih jelas, agar Ibu Lea bisa mendapatkan keadilan yang diharapkannya,” Ungkap Baston Sibarani, SH.

Baca Juga :  Ketua FORKAM dilaporkan ke Polres Jakbar, Ini jawaban Harry Amiruddin

“Saya berharap pada pengembalian nama baik saya, dan pengembalian hak-hak saya yang dirampas secara keji. Dan selebihnya akan dijelaskan baik kuasa hukum saya, Kamaruddin Simanjuntak, SH dan Kuasa pendamping saya, Baston Sibarani, SH,” ungkap Lea Lindrawijaya Suroso.

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!