Jakarta – Sengkarut Pelanggaran Hukum Pemerintah Daerah (Pemda) Kolaka Timur (Koltim) Sulawesi Tenggara (Sultra) Masih Saja ada dan terus berlanjut.
Pasalnya, dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oknum Bupati Koltim inisial ‘AA’ yang diduga melakukan suap dan gratifikasi ke sejumlah anggota DPRD pada tahun 2022 lalu, belum terselesaikan.
Ditambah lagi, Baru baru ini, Pemda Koltim membeli sejumlah handphone genggam Merk Samsung S24 Ultra, Menggunakan dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024.
Diketahui, Pengadaan Handphone sejumlah 6 buah melalui Bagian Umum Sekretariat Pemerintah Daerah (Pemda) Kolaka Timur, di Endorse dengan harga yang fantastis, dengan harga satuannya Rp. 29 Juta, dengan total keseluruhan Rp. 177 Juta.
Hal tersebut berdasarkan dengan Surat berita acara hasil pemeriksaan pekerjaan bernomor 000.32/924/2024.
Salfin Tebara, Mahasiswa Jakarta Asal Sultra Yang Juga ketua Lembaga Forum Komunikasi Mahasiswa Hukum Sultra-Jakarta Menanggapi Hal tersebut.
Salfin mengatakan, pengadaan Handphone tersebut diduga untuk kepentingan pribadi pihak Pemda Koltim itu sendiri, dan tidak ada asas manfaatnya.
“Pengadaan barang dengan mahar yang begitu besar, tentunya menjadi pertanyaan! Untuk apa barang seperti itu? Asas manfaatnya dimana? Wajar saja jika kami menduga Adanya permainan Jahat terstruktur dan masif di tubuh Pemda Koltim”. Tulis ia pada pesan Rilisnya kepada awak media. Jum’at, (07/06/2024).
Ia juga mengatakan, pengadaan tersebut terindikasi pada dugaan tindak pidana korupsi sebagai penyelenggara negara
Lanjut Ia mengatakan, Pihaknya secara kelembagaan menantang Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) Melalui Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk memeriksa Bupati Koltim dan Sekertaris daerah (Setda) koltim
“Hukum Harus Di tegakkan Seadil-adilnya, Kami Mengutuk keras Dugaan Tindakan Melawan Hukum Yang dilakukan Oknum Bupati Dan Setda Koltim, Kami Secara Kelembagaan Mendesak Kejagung RI Untuk Mengintruksikan Kejati Sultra Memanggil Dan memeriksa Bupati Dan Setda Koltim”. Ucapnya
Hal tersebut, Lanjut Salfin, telah melanggar daripada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Dirinya menegaskan, bahwa pihaknya secara kelembagaan akan melakukan aksi demonstrasi besar-besaran di depan kejaksaan agung RI
“Dalam waktu dekat ini, kami secara kelembagaan akan bertandang di depan kejaksaan agung RI sampai Bupati Koltim dan Setda Koltim terpanggil dan terperiksa”. Tutupnya