Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025 728x250
BERITADAERAH

Bank Jawa Tengah Digugat Terkait Warisan di CV Andita Baru

Avatar photo
350
×

Bank Jawa Tengah Digugat Terkait Warisan di CV Andita Baru

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

Detikdjakarta Klaten – Bank Jawa Tengah digugat di Pengadilan Negeri Klaten Dengan Perkara Perdata No.120/Pdt.G/2023/PN Klaten tanggal 18 Oktober 2023, Bermula Dari membuka waris almarhum Antonius Joko Bejo membongkar Hutang CV Andita Baru Klaten dimana Almarhum Joko Bejo sebagai Direktur utama menjaminkan aset di Bank Jateng.

Namun ketika Ahli Waris Menanyakan Dokumen Kredit dan jumlah Hutang Pihak Bank Jateng tidak memberikan Respon dengan baik, .dimana seolah mengabaikan ahli waris, Mengingat CV Andita Baru Klaten adalah Perusahaan Keluarga yang dimana ketika Almarhum meninggal harus mengetahui Dokumen dan jumlah kewajiban hutangnya,” ungkap Anastasia .

Iklan 300x600

Lebih lanjut Anastasia mengatakan, Diduga Bank Jateng menutupi hal tersebut disebabkan ada salah satu Pengurus CV Andita Baru Klaten terlibat dalam Penggelapan dana Pinjaman Yang notabenenya Istri dari Pernikahan Ke empat Almarhum Joko Bejo yang bermana Maniatun yang digugat oleh salah satu ahli waris bernama Anastasia Widiastutik di Pengadilan Negeri Klaten,” ujarnya.

Baca Juga :  KECAMATAN PADEMANGAN JAKARTA UTARA DALAM MENYAMBUT HARI IBU 2023

Aset yang digugat di Pengadilan Negeri Klaten Adalah berupa Tanah dan Bangun senilai 10 Miliar. Aset terletak di Dusun Pandean Rt.03 RW 03 Desa Karang Anom Kec.Klaten Utara Kab.Klaten Dan di Dusun Pandean RT 05 RW.03 Desa Karanganom Kec.Klaten Utara Kab.Klaten. Menurut keterangan Anastasia melakukan gugatan ke Bank Jateng adalah sebagai anak keturunan sah dari almarhum Joko Bejo yang memiliki Hak waris yang dijamin oleh Undang-Undang. Sehingga kami melakukan upaya hukum agar mendapatkan kepastian hukum dan keadilan.” tegas Anastasia ditemui di pengadilan.

Baca Juga :  Komandan Lanal Dumai Buka Kegiatan Latdaslintar Taruna/i Politeknik Kelautan dan Perikanan Dumai Angkatan VIII TA. 2024/2025

Edi Prastio,S.H.,M.H selaku kuasa hukum dari Anastasia Widiastutik ahli waris Alm Joko Bejo meminta hakim untuk dapat memberikan putusan yang seadil adilnya demi Kepentingan Hukum untuk klien saya Krn perkara ini sudah berjalan lama.

 

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!