Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025 728x250
DAERAHSEPUTAR JAKARTA

Warga Sisi Selatan RSUD Cipayung Akan Digusur Tidak Berdasarkan Eksekusi Pengadilan, Ini Negara Hukum?

554
×

Warga Sisi Selatan RSUD Cipayung Akan Digusur Tidak Berdasarkan Eksekusi Pengadilan, Ini Negara Hukum?

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

RSUD Cipayung Jakarta Timur (istimewa)

Jakarta-DETIKDJAKARTA.COM Satpol PP Walikota Jakarta Timur (Jaktim) sore ini, Jumat 24 November 2023 mendatangi warga di sisi selatan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cipayung, Jakarta Timur.

Iklan 300x600

Charles Siahaan dari Satpol PP Jaktim meminta warga untuk segera mengosongkan tempat tinggalnya dalam 1 X 24 Jam dalam surat perintah tugas dari kantor Walikota Administrasi Jakarta Timur.

“Apabila saudara tidak mengosongkan dan membongkar sendiri bangunan liar serta memindahkan seluruh barang milik Saudara, maka tim penertiban terpadu pemerintah kota adminiy Jakarta Timur akan melaksanakan tindakan penertiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan segala resiko yang timbul menjadi tanggung jawab Saudara” kata salah satu anggota Satpol PP yang membacakan dan sesuai dengan isi surat himbauan kepada warga.

Baca Juga :  Danlantamal XII Tekankan Pentingnya Peran Individu Dalam Organisasi Pada Jam Komandan

Kardi bin Boas, ahli waris lahan sisi selatan RSUD Cipayung yang ada di lokasi mengatakan kalau permasalahan hukum di lokasi ini masih dalam proses hukum, artinya Pemkot Jaktim tidak bisa semena-mena meminta pembongkaran lahan tersebut.

“Status hukum tanah ini di Pengadilan Negeri Jaktim dalam status NO (Putusan Niet Ontvankelijke Verklaard atau yang seringkali disebut sebagai Putusan NO, merupakan putusan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil) berarti Satpol PP Jaktim tidak mempunyai hak dan bisa semena-mena melakukan pembongkaran ” tegas Kardi.

Baca Juga :  Peduli Kesehatan Masyarakat, Polda Metro Jaya Gelar Operasi Katarak Gratis

Sesuai hukum yang berlaku, hanya perintah eksekusi pengosongan lahan dari pengadilan negeri Jaktim yang bisa diterima.

Berdasarkan Direktori Putusan Mahkamah Agung RI dalam putusan nomor : 482/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Tim status tanah sengketa seluas 3.500 M2 dalam posisi NO (foto : terlampir). (AM/Her)

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!