RSUD Cipayung Jakarta Timur (istimewa)
Jakarta-DETIKDJAKARTA.COM Satpol PP Walikota Jakarta Timur (Jaktim) sore ini, Jumat 24 November 2023 mendatangi warga di sisi selatan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cipayung, Jakarta Timur.
Charles Siahaan dari Satpol PP Jaktim meminta warga untuk segera mengosongkan tempat tinggalnya dalam 1 X 24 Jam dalam surat perintah tugas dari kantor Walikota Administrasi Jakarta Timur.
“Apabila saudara tidak mengosongkan dan membongkar sendiri bangunan liar serta memindahkan seluruh barang milik Saudara, maka tim penertiban terpadu pemerintah kota adminiy Jakarta Timur akan melaksanakan tindakan penertiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan segala resiko yang timbul menjadi tanggung jawab Saudara” kata salah satu anggota Satpol PP yang membacakan dan sesuai dengan isi surat himbauan kepada warga.
Kardi bin Boas, ahli waris lahan sisi selatan RSUD Cipayung yang ada di lokasi mengatakan kalau permasalahan hukum di lokasi ini masih dalam proses hukum, artinya Pemkot Jaktim tidak bisa semena-mena meminta pembongkaran lahan tersebut.
“Status hukum tanah ini di Pengadilan Negeri Jaktim dalam status NO (Putusan Niet Ontvankelijke Verklaard atau yang seringkali disebut sebagai Putusan NO, merupakan putusan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil) berarti Satpol PP Jaktim tidak mempunyai hak dan bisa semena-mena melakukan pembongkaran ” tegas Kardi.
Sesuai hukum yang berlaku, hanya perintah eksekusi pengosongan lahan dari pengadilan negeri Jaktim yang bisa diterima.
Berdasarkan Direktori Putusan Mahkamah Agung RI dalam putusan nomor : 482/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Tim status tanah sengketa seluas 3.500 M2 dalam posisi NO (foto : terlampir). (AM/Her)