Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025 728x250
APOLEKSOSBUDBERITAPOLITIKSEPUTAR JAKARTA

Warga Pekojan Di hebohkan Dengan Tidak Netralnya Aparat RT/RW

360
×

Warga Pekojan Di hebohkan Dengan Tidak Netralnya Aparat RT/RW

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

DETIKDJAKARTA.COM, JAKARTA –

Pesta Akbar 5 tahun yang akan oleh masyarakat Indonesia, tinggal berbilang waktu, Pesta Akbar yang akan memilih wakil-wakil rakyat dari berbagai tingkatan, mulai dari tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi hingga Pusat, begitupun dengan pemilihan Presiden di tanggal 14 Februari 2024,

Iklan 300x600

Berharap kondusif, malah di berbagai wilayah terjadi berbagai macam pelanggaran yang dilakukan oleh oknum-oknum dalam menggapai hatapannya.

Sebut saja warga yang menemukan terlibatnya perangkat RT dan RW dalam pemenangan salah satu Calon Anggota Legislatif dari salah satu Partai besar di wilayah Pekojan, Kec. Tambora, Jakarta Barat.

Baca Juga :  Pangkalan TNI AL Dabo Singkep Panen Udang Vaname Bersama Kelompok Tani Tambak Udang Bestari di Kampung Bahari Nusantara Desa Batu Berdaun

Saat dikonfirmasi oleh awak media, warga menyatakan bahwa beberapa pengurus RT dan RW di wilayah tersebut menggunakan Alat Peraga Kampanye (APK), dimana hal ini bertentangan dengan Undang-undang Pemilihan Umum. (Minggu, 04/02/2024).

Sangat jelas bahwa dalam Pasal 280 – 290 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur tentang Pemilu. Selanjutnya Pasal 282 memuat aturan tentang larangan pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye.

Baca Juga :  Prajurit Lanal Bengkulu Latihan Gladi Tugas Tempur Jelang Uji Terampil Pertahanan Pangkalan

Dan pada pasal 490 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, mengancam hukuman penjara maksimal 1 tahun dengan denda maksimal 12 juta rupiah.

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!