Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025 728x250
BERITA

Usut Tuntas Nikel Raja Ampat Papua, Kawulo Alit Desak Presiden Prabowo Bentuk Satgas Mafia Migas dan Minerba

Avatar photo
121
×

Usut Tuntas Nikel Raja Ampat Papua, Kawulo Alit Desak Presiden Prabowo Bentuk Satgas Mafia Migas dan Minerba

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

DETIKDJAKARTA.COM Jakarta,_ Indonesia adalah negara tersubur, terkaya dan paling lengkap sumber daya alam (SDA)-nya di dunia. Namun kenyataannya memiluhkan dan sangat pradoksal seakan menjadi negara miskin dan terjerembab hutang yang sangat besar lebih dari Rp 8000 trilyun.

Indonesia selama puluhan tahun sejak merdeka 17 agustus 1945 terjadi distorsi tata kelola kekayaan SDA yang sangat melimpah. Adalah ironis dan sangat paradoksal, negara terkaya SDA-nya di dunia, dalam APBN 2025 konstribusi pendapatan negara non pajak (PNBP) SDA tidak lebih dari Rp 200 trilyun dari total Rp 3 600 trilyun. Sungguh ironis, memilukan dan sangat paradoksal dampak distorsi tata kelola SDA Indonesia

Iklan 300x600

Oleh karena kasus tambang nikel Raja Ampat Papua Barat merupakan sebuah letupan fenomena gunung es di negeri ini (yang telah menggarong kekayaan negara puluhan hingga ratusan trilyun rupiah) sejak kemerdekaan RI 1945. Maka Kasus harus diusut tuntas dan dihukum seberat-beratnya siapapun yang terbukti terlibat. Karena ini bukan sekedar persoalan geopark Unesco dan kerusakan lingkungan. Juga bukan sekedar aset dan kekayaan negara dirampok dan dijadikan bancaan segelintir orang, baik anak negeri sendiri maupun bangsa asing. Lebih dari itu, merupakan sebuah realitas terkait dengan robeknya kedaulatan ekonomi dan SDA Indonesia yang diatur dalam UUD 1945 pasal 33.

Baca Juga :  Jalin Silaturahmi, PPAL Wilayah I Belawan Tatap Muka Dengan Pengurus PPAL Pusat

Saya menduga juga terjadi diwilayah Papua lainnya. Terjadi Kalimantan, Sumatera, Sulawesi, Maluku, Maluku Utara, Banusra dan Jawa terkait adanya penambangan SDA yang melanggar Undang-Undang dan konstitusi UUD 1945. Karena kasus nikel Raja Ampat ini hanya satu (1) letupan fenomena gunung es distorsi tata kelola SDA di negeri ini.

Atas landasan tersebut, Kawulo Alit (Rakyat Kecil) Indonesia mendedak Presiden Prabowo Subianto, pertama, mengusut tuntas kasus tambang nikel Raja Ampat Papua Barat. Kedua, segera membentuk Satgas Mafia Migas dan Minerba, segera mengevaluasi dan menginvestifigasi penambangan SDA (migas dan minerba) baik yang dilakukan Pertamina, Antam dan BUMN lainnya, serta swasta domestik dan asing diseluruh Indonesia. Dan, ketiga, segera merampas aset dan kekayaan negara dari hasil penggarongan SDA baik migas, nikel, emas, batubara, bauxit, tembaga dan lainnya selama puluhan tahun dikembalikan menjadi milik negara. Ini sangat mendasar. Ini soal kedaulatan ekonomi dan SDA Indonesia yang harus ditegakkan apapun resikonya.

Baca Juga :  Pelajar Maluku Demo Desak Kpk Periksa Aliran Dana Bendungan Way Apo

Siapapun yang terlibat dan terbukti, tidak boleh pandang bulu asal usul dan muasalnya. Tidak boleh pandang bulu keluarga siapa. Tidak boleh pandang bulu pejabat atau penguasa, bangsa sendiri atau asing harus ditindak tegas dan dihukum seberat-beratnya. Juga tidak boleh pandang bulu dari parpol atau organisasi manapun.

Indonesia harus segera dikembalikan sebagai bangsa dan negara berdaulat, terbesar dan terkaya di dunia. Indonesia harus segera dikembalikan sebagai negara yang punya kemampuan mewujudkan adil, makmur dan adidaya. Kedaulatan ekonomi dan SDA tidak boleh digadaikan, dirongrong, digarong dan dirobek siapapun, baik anak bangsa sendiri maupun bangsa asing. Ini semua berada dipundak Presiden RI ke-8 Prabowo Subianto. Indonesia mampu asal mau, merdeka!!

Baca Juga :  DPP CMMI Lantik Pengurus DPW dan deklarasi dukung Paslon Capres dan Cawapres Prabowo Gibran

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!