Konsorsium Mahasiswa dan Pemuda Indonesia (KOMANDO) mengelar aksi demonstrasi di depan gedung Kementerian Dalam Negeri Untuk segera mencopot PJ. Bupati Konawe. Rabu, (3/07/2024)
Pasalnya, PJ. Bupati Konawe di duga terindikasi melakukan tindakan pelanggaran kode etik dan melakukan politik praktis dengan beberapa partai politik.
Diketahui, PJ. Bupati Konawe yang sampai saat ini masih menjadi ASN aktif, Namun Hal itu berbanding terbalik dengan tindakannya yang di duga telah berafiliasi dengan partai politik untuk menuju pilkanda 2024 nanti.
Hal ini Disampaikan oleh Mahasiswa Asal Kabupaten konawe Akbar Rasyid Kepada Awak media Bahwa PJ.Bupati konawe Sangat tidak menghiraukan Aturan padahal jelas bahwa Pj. Bupati Konawe masih berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) Namun yang dilakukan sekarang sangat melanggar aturan dan menghalalkan segala cara demi menuju sebagai salah satu bakal calon di kab konawe 2024.
“Dugaan tindakan pelanggaran kode etik Pj. Bupati Konawe tersebut harus di tindak tegas oleh Kementerian Dalam Negeri agar tidak menimbulkan berbagai polemik di lingkup kabupaten konawe demi menuju pesta demokrasi 2024 mendatang. sebagaimana Besar dugaan kami bahwa Pj. Bupati Konawe telah melakukan politik praktik” Ungkap Akbar dalam orasinya.
Karna jelas pada undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 pasal 7 ayat (2) Huruf q menjelaskan bahwa setiap calon yang mendaftar diri pada pilkada tidak sedang menjabat sebagai penjabat Gubernur,Penjabat Bupati Maupun penjabat Walikota.
Lanjut, Akbar mengungkapkan, “bahwa Pj. Bupati Konawe sibuk mencari pintu demi mengikuti ajang pesta Demokrasi pada 2024 mendatang, tentu tindakan tersebut telah melupakan tugas dan tupoksinya sebagai Pj. Bupati Konawe”
“Ironisnya, Pj. Bupati Konawe telah memberikan harapan beasiswa terhadap mahasiswa kabupaten konawe yang melanjutkan studi di Jakarta namun naasnya Pj. Bupati Konawe hanya datang menabur janji yang sampai saat ini belum terealisasi” Tegas Akbar
Sebagai penutup Lembaga Konsorsium mahasiswa dan Pemuda Indonesia Menegaskan terhadap Kemendagri untuk tidak memberikan PJ bupati Konawe surat rekomendasi atau surat persetujuan pengangkatan dan pelantikan pejabat di lingkup pemerintah kabupaten Konawe.
“Maka dari itu kami yang tergabung dalam Konsorsium mahasiswa dan Pemuda Indonesia Mendesak Kemendagri untuk segera mencopot Pj. Bupati Konawe karna kami menilai gagal menjalankan tugas dan tupoksinya untuk itu Kemendagri harus tegas dan tidak memberikan surat rekomendasi terhadap Pj. Bupati KonaweKonawe” Tutupnya.