Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025 728x250
BERITA

Unras di Ditjen Minerba, GMII Beberkan Dugaan Pelanggaran PT. Pernick Sultra

174
×

Unras di Ditjen Minerba, GMII Beberkan Dugaan Pelanggaran PT. Pernick Sultra

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

Jakarta – Gerakan Mahasiswa Intelektual Indonesia (GMII) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, terkait dugaan pelanggaran PT. Pernick Sultra.

Masa mendesak Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara untuk mengevaluasi terkait Rencana Kegiatan dan Anggaran Biaya (RKAB) PT. Pernick Sultra

Iklan 300x600

Mereka juga mendesak Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara agar mengeluarkan rekomendasi pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Pernick Sultra

Edrian Saputra, Ketua GMII menyampaikan bahwa PT. Pernick Sultra yang beroperasi di Desa Tambakua, Kec. Lasolo Kepulauan, Kab. Konawe Utara diduga melakukan aktivasitas diluar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP-Nya)

Berdasarkan citra landsat terdapat bukaan kawasan didalam hutan tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), tepatnya lahan cela/koridor PT. Roshini dan PT. Apolo

“Dalam citra landsat, nampak ada akses jalan hauling dari PT. Pernick menuju lahan cela / koridor yang sudah terbuka, sehingga kuat dugaan kami perusahaan itu (Pernick Sultra) yang melakukan kegiatan di wilayah tersebut,” ucap Edrian melalui keterangan tertulisnya yang diterima media ini, Senin (10/2/25).

Baca Juga :  Sebut Eks Pj. Bupati Bombana Kebal Hukum, Koalisi Mahasiswa Sultra Desak Kejagung RI Ambil Alih Beberapa Kasus Dugaan Korupsi Inisial 'BRD'

Edrian, sapaan akrabnya (red) juga menduga, PT. Pernick Sultra menggunakan jalan Kabupaten sebagai akses untuk hauling tanpa izin dari pemerintah daerah (Pemda) Konut.

Hal itu, mencuat setelah masyarakat Desa Tambakua yang terkena dampak, menghentikan aktivitas hauling PT. Pernick Sultra beberapa waktu yang lalu yang

“Iya, informasi serta laporan dari masyarakat yang kami terima PT. Pernick Sultra menggunakan jalan Kabupaten sebagai jalan hauling, meski tanpa izin dari instansi terkait dalam hal ini Dinas Perhubungan Konawe Utara,” ungkap Edrian

Tudingan tersebut semakin berdasar, setelah Kepala Dinas (Kadis) Perhubungan Konawe Utara, Mirwan melalui Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas, Awan Priadi membenarkan bahwa PT Pernick Sultra belum mengantongi izin lintas penggunaan jalan Kabupaten.

Baca Juga :  KLM Jaya Mulia Sakti Terbakar, Kapal Patroli Lebang Pos TNI AL Bengkalis dan Babinpotmar Tanjung Buton Bantu Evakuasi dan Pengamanan

“Sampai saat ini belum ada,” ujarnya

Awan Priadi juga menegaskan bahwa Dinas Perhubungan Konawe Utara juga telah beberapa kali melakukan penyamapaian kajian lalu lintas analisis dampak lalu lintas serta mengurus rekomendasi penggunaan jalan Kabupaten ke Dinas Penanaman Modal dan (PTSP), tetapi sampai hari ini belum ada respon dari PT. Pernick Sultra.

“Beberapa kali kami tim teknis turun kelapangan untuk menyampaikan kajian lalu lintas analisis dampak lalu lintas dan mengurus rekomendasi penggunaan jalan kabupaten ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP tapi sampai hari ini belum ada respon dari pihak perusahaan,” tandas Awan Priadi.

“Ini harus menjadi atensi khusus dari Ditjen Minerba. Sebab, kami menilai perusahaan ini sangat kebal hukum, jadi sudah seyogyanya Ditjen Minerba haruss segera memberikan sanksi tegas terhadap PT. Pernick Sultra,” harapnya

Baca Juga :  KOMANDAN LANTAMAL I LAKSANAKAN OLAHRAGA BERSAMA DAN CEK FASILITAS DINAS 

Sehingga, atas dasar itu, aktivis nasional asal Konawe Utara itu mendesak Ditjen Minerba untuk segera mengevaluasi RKAB dan perizinan PT. Pernick Sultra yang dinilai tidak menerapkan Good Governance dalam melakukan kegiatan usaha khsususnya dibidang pertambangan

“Ini merupakan pelanggaran yang sangat berat, Ditjen Minerba harus segera melakukan upaya penindakan terhadap perusahaan tersebut, agar bisa memberikan contoh terhadap perusahaan lain yang berada di Bumi Oheo,” tegasnya

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!